DPRD Sulsel

Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Sulsel Digarap KPK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 13 Oktober 2022 20:15

Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Sulsel Digarap KPK

Trotoar.id, Makassar – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan hari ini memeriksa mantan Bendahara pengeluaran DPRD Sulsel Darusman Idham.

Selain Darusman Idham, Penyidik KPK juga akan meminta keterangan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan mantan ketua DPRD Sulsel Moh Roem serta Sekretariat DPRD Sulsel dalam kasus Edy Rahmat mantan sekretaris dinas PUTR Provimsi Sulsel

edy rahmat sendiri merupakan tersangka pemberi suap terhadap sejumlah auditor BPK untuk merubah hasil pemeriksaan keuangan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) oleh BPK Perwakilan Sulsel.  

Baca Juga  Dugaan Pungli Mantan Kadis PMD Selayar, Awiluddin Sihak: Ini Mesti Diusut

Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, namun dirinya belum ingin secara detail menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ketua DPRD Sulsel. 

“Pemeriksaaan akan dilakukan di Polda Sulsel hari ini 13 Oktober 2022, sebagai saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi via Aplikasi Whatsapp

Selain empat orang, penyidik KPK juga memeriksa Junedi B Plt kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Selatan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan pengembangan dari kasus suap terhadap auditor BPK, terkait LHP pertanggungjawaban keuangan keuangan pada Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan 

Baca Juga  Makassar Peringkat Ketiga Kinerja Pelayanan Terbaik

Dalam kasus tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. dan mantan sekretaris dinas PUTR Edy Rahmat 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan kasus yang ditangani KPK para tersnagka menerima suap senilai Rp 2,8 miliard ari Edy Rahmat selaku pemberi suap.

Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  KPK Tangkap Tangan Gubernur Sulsel Dalam Kasus Dugaan Korupsi

Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 Oktober 2026 22:32
Golkar Sulsel Konsolidasikan Kekuatan di Malino, IAS Tekankan Soliditas dan Kesatuan Gerak
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memperkuat fondasi organisasi di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin (IAS).  Mela...
Parlemen30 Oktober 2026 19:20
Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Saatnya Bangkit dari Kejayaan Masa Lalu
MAKASSAR, Trotoar.id — Sepak takraw Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Di bawah kepemimpinan Sufriadi Arif, Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PST...
Politik30 Oktober 2026 16:24
Jelang Musda 3 November, Hastan Mattanete Masuk Bursa Ketua Golkar Pinrang
PINRANG, Trotoar.id — Perebutan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang mulai memasuki fase krusial. Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) ...
Politik30 Oktober 2026 14:12
Jelang HUT NasDem, Kader DPW dan GPND Sulsel Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem, kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan ...