Trotoar.id, Makassar – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan hari ini memeriksa mantan Bendahara pengeluaran DPRD Sulsel Darusman Idham.
Selain Darusman Idham, Penyidik KPK juga akan meminta keterangan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan mantan ketua DPRD Sulsel Moh Roem serta Sekretariat DPRD Sulsel dalam kasus Edy Rahmat mantan sekretaris dinas PUTR Provimsi Sulsel
edy rahmat sendiri merupakan tersangka pemberi suap terhadap sejumlah auditor BPK untuk merubah hasil pemeriksaan keuangan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) oleh BPK Perwakilan Sulsel.
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, namun dirinya belum ingin secara detail menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ketua DPRD Sulsel.
“Pemeriksaaan akan dilakukan di Polda Sulsel hari ini 13 Oktober 2022, sebagai saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi via Aplikasi Whatsapp
Selain empat orang, penyidik KPK juga memeriksa Junedi B Plt kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Selatan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan pengembangan dari kasus suap terhadap auditor BPK, terkait LHP pertanggungjawaban keuangan keuangan pada Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan
Dalam kasus tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. dan mantan sekretaris dinas PUTR Edy Rahmat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan kasus yang ditangani KPK para tersnagka menerima suap senilai Rp 2,8 miliard ari Edy Rahmat selaku pemberi suap.
Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.