Mantan Kasat POl PP Imam Hud Mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan
Trotoar.id, Makassar – Penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan mantan kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud dalam dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala satuan Polisi Pamong Praja.
Penahanan dilakukan Penyidik setelah memeriksa Iman Hud dalam kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Walikota Makassar membenarkan hal tersebut, hingga dirinya akan segera menunjuk Plt untuk mengisi jabatan kepala dinas Perhubungan pasca ditahannya Imam Hud oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulsel.
“Iya saya sudah dapat infonya, dan segera kami akan tunjuk plt untuk jabatan kepala dinas Perhubungan,” Jelasnya
Danny meminta bawahannya untuk tidak sama sekali melakukan hal hal yang bertentangan dengan UU, olehnya itu dia segera akan mengumpul seluruh kepala OPD untuk memberikan arahan-arahan pasca penyidik resmi menahan iman Hud.
“Kita sering ingatkan kepada mereka, untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan UU sebab jelas akan tercium dan akan ada sanksi hukum yang akan dihadapi,” ucapannya
Danni juga tidak ingin kejadian serupa kembali terulang olehnya itu seluruh OPD dan pejabat lingkup pemerintah Kota Makassar diharapkan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak melegalkan hal yang bertentangan dengan UU.
Selain Imam Hud dua orang lainnya juga ikut ditahan penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Sulsel Dua orang lainnya yang ikut ditahan yakni Abd Rahim. ST alias Dg. Nya’la (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) dan Iqbal Hasnan yang saat ini sudah ditahan atas kasus pembunuhan.
“Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Soetarmi menerangkan, akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 3.5 milyar.
Ketua Tim Penyidik Herbert P Hutapea didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman mengatakan, Abd Rahim alias Dg Nya’la ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan Iman Hud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.