Trotoar.id, Makassar – Penyakit Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi menahan empat orang anggota Polri yang diduga jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Keempat anggota Polri ditahan Di Rutan Polda Metro jaya, setelah dilakukan gelar perkara atas pengungkapan peredaran narkoba di Wilayah hukum Polda Metro jaya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penahanan dilakukan penyidik setelah gelar perkaradan menetapkan keempatnya menjadi tersangka.
Baca Juga :
“Sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu 15 Oktober 2022 dikutip CNNIndonesia
Keempat anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Teddy itu merupakan anggota Polres Metro Jakakarta Barat masing masing Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Lanjut lnya untuk Irjen Teddy Minahasa, penahanan dilakukan oleh Divisi Provos Propam Mabes Polri lantaran yang bersangkutan masih akan menjalani pemeriksaan etik
“Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba, Dirt Narkoba Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Adapun keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.



Komentar