KPK

KPK Panggil Bupati Torut, Yohannis Bassang: Saya Siap Kapanpun

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 16 Oktober 2022 18:56

Gedung KPK, (Dok: istimewa)
Gedung KPK, (Dok: istimewa)

Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Ketua Golkar Kabupaten Toraja Utara yang juga menjabat sebagai Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang. 

Pemanggilan terhadap Yohannis Bassang terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 di kabupaten Mimika, Papua. 

Yohannis Bassang dipanggil dalam sebagai kapasitas Saksi untuk Bupati Eltinus Omaleng (EO).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan terhadap Yohanis dijadwalkan di lakukan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan jumat kemarin. 

“Pemeriksaan saksi TPK Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir Detik.com

Namun yang bersangkutan Yohannis Bassang saat dikonfirmasi mengaku siapemberikan keterangan ke pada penyidik KPK 

“Siap hadir memberikan keterangan kapanpun, ” Singkat Yohannis Bassang melalui Pesan& singkatnya Minggu 16 Oktober 2022.

Dilansir dari Detik.com dalam kasus tersebut KPKbtelah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. 

KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar

Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu menyampaikan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen dari proyek pembangunan rumah ibadah 

“Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” sebutnya.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 Mei 2026 15:44
Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Andi Djemma, B...
Politik04 Mei 2026 15:39
Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi undangan Ketua Umu...
Daerah04 Mei 2026 15:35
Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros Bolong–Lamasi yang berada di Desa ...
Metro04 Mei 2026 15:32
Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota Mak...