Ferdy Sambo

Anggap Dakwaan JPU Kabur, Ferdy Sambo Minta DI Bebaskan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 17 Oktober 2022 18:45

Ferdy Sambo Tersangka KAsus Pembunuhan Brigadi J Saat Menuruni Mobil Baracuda DI Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Int)
Ferdy Sambo Tersangka KAsus Pembunuhan Brigadi J Saat Menuruni Mobil Baracuda DI Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Int)

Trotoar.id Makassar — Pengadilan negeri jakarta selatan mulai menyidangkan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosuha Hutabarat, dan mendudukan ferdy sambo sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya menyampaikan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh JPU kejaksaan Agung dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo

Ferdy sambo melalui kuasa Hukumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan,

“Tim penasihat hukum terdakwa juga berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin 17 Oktober sebagaimana dikutip detik.com

Hingga Kuasa hukum Ferdy sambo meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dapat dibebaskan dalam perkara ini.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah31 Agustus 2026 21:46
Tak Hanya Pantau, Bupati Sidrap Ikut Padamkan Api di Lawawoi
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung membantu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menangani kebaka...
Politik31 Agustus 2026 19:24
Menunggu Ketok Palu DPP, Struktur Baru Golkar Sulsel di Bawah IAS Mulai Terkuak
MAKASSAR, Trotoar.id — Struktur kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sir...
Parlemen31 Agustus 2026 18:47
Fraksi Gerindra Bongkar 4 Masalah Sulsel: Pupuk Langka, Banjir, BPJS hingga Zonasi Sekolah Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan saat pelaksa...
Parlemen31 Agustus 2026 18:43
Fraksi Golkar DPRD Sulsel Soroti Infrastruktur, Pendidikan hingga BPJS dari Hasil Reses
MAKASSAR, Trotoar.id  — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan hasil reses anggota DPRD ...