KPK

Penyidik KPK Periksa 9 Kontraktor di Makassar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 04 November 2022 20:04

Gedung KPK, (Dok: istimewa)
Gedung KPK, (Dok: istimewa)

Trotoar.id, Makassar — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap atas auditor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret mantan sekretaris PUTR Edi Rahmat sebagai terdakwa 

Setelah kamis kemarin, Penyidik KPK memeriksa 12 orang empat diantaranya kontraktor dan dua Pimpinan DPRD Sulsel dan beberapa PNS, hari ini jumat 4 november penyidik KPK memeriksa 9 Kontraktor dan dua PNS 

Kesembilan kontraktor yang diperiksa penyidik KPK yakni 9 orang diantaranya berprofesi kontraktor masing-masing Yusuf Rombe Pasarrin, Agustinus Isak Indan, Ahmad Rauf Gani, Agung Dwi Setyawan Ifrayim, Haeruddin, Faisal Rahim, Khaidyr T, Samsuddin Yusuf dan Yuli Silalong.

Sementara 2 orang saksi lainnya yang berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Lina Dwi Astuti yang merupakan PNS Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Andi Amalia, PNS pada Inspektorat Provinsi Sulsel.

“Para saksi tersebut diperiksa oleh Tim Penyidik KPK untuk tersangka Edy Rahmat (Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel). Mereka diperiksa di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel,” ucap Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri via pesan singkat whatsapp, Jumat (4/11/2022).

Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi lainnya diantaranya Moh. Roem (mantan Ketua DPRD Sulsel), M. Jabir (Sekretaris DPRD Sulsel), Junaedi B (Plt Kepala BKAD Sulsel) Ketua DPRD Sulsel Andi Ina KArtika Sari, serta Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah asal Partai Demokrat. Wakil Ketua DPRD Sulsel yakni Darmawangsyah Muin asal Partai Gerindra. 

Kemudian Muzayyin Arif asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan beberapa kontraktor yakni Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, Kasbi Suriansyah serta beberapa Pegawai Sipil Negara (PNS) dan pensiunan lingkup Sulsel yakni Winarti, Darusman Idham, Ayub Ali, Dr. Fitri Zainuddin, Julita Rendi dan M. Gilang Permata, semuanya diperiksa untuk kelengkapan penyidikan terhadap tersangka, Edy Rahmat.

Kicauan Edy Rahmat jadi Pembuka Skandal Suap

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun sebelumnya mendorong Tim Penyidik KPK meminta pertanggungjawaban hukum kepada para kontraktor yang disebut-sebut memfasilitasi uang guna memuluskan aksi dugaan penyuapan terhadap 4 oknum auditor BPK yang kini telah berstatus tersangka.

Di mana kata Kadir, dalam persidangan perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan anak buahnya bernama Edy Rachmat yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel sebelumnya, telah terungkap peran para kontraktor yang seharusnya ikut dibawa dalam penyidikan kasus yang ada.

Diantaranya, ada beberapa nama kontraktor ternama yang disebut-sebut ikut menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rachmat yang selanjutnya uang tersebut diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar dengan tujuan untuk mengamankan jika nantinya ada temuan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel terkhusus Dinas PUTR Sulsel kala itu.

Dikutip dari kedai berita, menyebutkan Edy Rahmat pada saat persidangan pada 13 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Makassar, Edy menyebutkan dari tangannya diamankan uang sebesar Rp300 juta lebih juga turut disita oleh KPK saat itu juga. 

Uang tersebut merupakan fee 10 persen dari total dana Rp3 miliar lebih yang dikumpul Edy dari sejumlah kontraktor, masing-masing Jhon Tidore, Petrus, H. Momo, Andi Kemal, Yusuf Rombe, Robert, Hendrik, Lukito, Tyo, Rudi Moha dan Karaeng Konde.

Edy merinci jika uang yang diterimanya nilainya bervariasi, seperti uang yang diterimanya dari Jhon Tidore senilai Rp 525 juta, Petrus Yalim Rp 445 juta, H. Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta, Robert Rp58 juta, Hendrik Rp 397 juta, lukito Rp24 juta, Rudi Moha Rp800 juta, 

Tyo kontraktor selayar CV Jampea serta ada juga dari Karaeng Konde kontraktor asal Kabupaten Bantaeng. Di mana total pemberian dari kontraktor yang diterima Edy tersebut senilai Rp3,241 miliar.

Adapun dari total uang yang dikumpulkan Edy itu, kemudian diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar sebesar Rp2,817 miliar dan sisanya sebesar Rp 324 juta diambil oleh Edy.

Dalam kasus tersebut KPK Telah menetapkan lima orang tersangka, empat diantaranya mantan auditor BPK dan Edy Rahmat mantan sekretaris PUTR Provinsi Sulawesi Selatan

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Juni 2026 16:26
BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M telah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Na...
Daerah11 Juni 2026 16:22
Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemkab Luwu Salurkan Ribuan Tabung LPG 3 Kg Lewat Pasar Murah
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui pelaksanaan pasar murah yang digelar oleh Pe...
Politik11 Juni 2026 16:19
Bupati Barru Hadiri Muscab Partai Hanura
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Barru telah digelar dan dira...
Daerah11 Juni 2026 16:15
Bupati Bulukumba Paparkan Usulan Infrastruktur Kesehatan Primer di Kemenkes RI
Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil Menteri Kesehatan Republ...