ILustrasi Bender Partai Politik
Trotoar.id, Makassar – Jelang penetapan Verifikasi Faktual Partai Politik, Harmonisasi di internal komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak sedang tidak baik-baik saja, bahkan penetapan hasil Verifikasi Faktual Parpol yang dilakukan KPU dianggap salah satu komisioner dilakukan tidak sah.
Hingga Mantan Aktivis HMI tersebut meminta agar kiranya rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual parpol dilakukan ulang, sebab pada penetapan dirinya dan salah satu komisioner tidak berada di ruang rapat pleno penetapan hasil verifikasi Faktual Partai Politik=,
“Inikan penetapan tidak corum dimana dalam aturan main penetapan dilakukan secara corum jadi penetapan ini tidak sah, dan harus dilakukan rekapitulasi ulang,” Kata Misna M Hattas Komisioner KPU Sulsel
Dia mengungkapkan dalam proses penetapan hasil rekapitulasi Verfak parpol dilakukan dengan asas keadilan, sehingga penetapan yang cuma dihadiri 3 Komisioner sangat rentang dengan pelanggaran yang dilakukan.
Meski pada rapat pleno terbuka, diakui ada lima komisioner dari tujuh yang hadir dalam rapat pleno tersebut, karena lantara waktu shalat Ashar dirinya dan Syarifuddin Jurdi meminta izin untuk melaksanakan shalat.
saat usai melaksanakan Shalat dirinya dikagetkan saat mengetahui penetapan rapat pleno hasil verifikasi Faktual Partai politik telah dilakukan, hingga dia tidak tahu apakah hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam berita acara atau tidak
“Waktu penetapan saya tidak di ruangan saya izin shalat, saya kaget saat ingin kembali ke aula, tiba-tiba dikatakan rapat telah selesai dan telah menetapkan hasil rekapitulasi Verfak Parpol, saya tidak tahu apakah itu ada berita acaranya atau tidak,” Kata Misna
Setelah dirinya mengecek ke staf, dia menyebutkan jika belum ada berita acara yang ditandatangani oleh komisioner, sehingga dia yakini jika penetapan tersebut tidak mungkin karena dilakukan secara tidak corum.
Olehnya itu dia meminta kepada seluruh komisioner untuk melakukan rekapitulasi Verfak ulang, itu dilakukan agar KPU tidak biwaha ke ranah hukum atau digugat melalui bawaslu maupun DKPP
Sebelumnya diketahui dalam rapat Pleno Rekapitulasi Verfak Parpol dihadiri lima komisioner, yakni Faisal Amir (Ketua KPU) , Misna M Hattas, Upi Hastati, M Asram Jaya, dan Syarifuddin Jurdi.
Sementara dua komisioner lainnya, Uslimin dan Fatmawati sedang berada di luar daerah sehingga tidak dapat hadir dalam rapat pleno,
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan dan penertiban…
MAKASSAR, Trotoar.id — Progres pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat merespons anjloknya harga telur di…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi antara teknologi peternakan modern dan ketelatenan peternak di Kabupaten Sidenreng Rappang…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengapresiasi kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam persiapan…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menunjukkan respons cepat dalam penanganan bencana dengan…
This website uses cookies.