Trotoar.id, Makassar – Direktur Utama Perusahaan daerah (Perusahaan) Kabupaten Gowa yang juga ketua panitia Tarik Tambang IKA Unhas yang menewaskan salah seorang peserta ditetapkan sebagai tersangka
Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar Perkara dan periksa puluhan saksi dalam insiden yang terjadi minggu 18 Desember 2022
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald menyatakan penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden tarik tambang ika Unhas yang di gelar minggu paki kemari
“Satu tersangka, inilah RS, dia paling bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut ,”katanya
Lanjut dia, berdasarkan gelar perkara, Rahmansyah selalu ketua Panitia dianggap paling bertanggung jawab atas insiden yang mengakibatkan Masyita tewas dan sejumlah peserta mengalami luka-luka.
Namun meski ditetapkan sebagai tersangka Rahmansyah tidak menahan tersangka, lantaran penyidik 1menganggap tersangka koperatif selama pemeriksaan.
“Tidak ditahan karena dia berkelakuan baik dan kooperatif selama pemeriksaan,” Ucapnya
Dalam kasus tersebut Rahmansyah yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel tersebut ditetapkan pasal 359 dan 360 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sebanyak 46 santri dan santriwati Tahfidz Al-Qur’an 30 juz resmi diwisuda dalam…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat ditegaskan melalui penandatanganan kawasan bebas asap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Nirawati, melontarkan…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan jemaah calon…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang kembali diperkuat melalui intervensi…
This website uses cookies.