Trotoar.id, Makassar – Direktur Utama Perusahaan daerah (Perusahaan) Kabupaten Gowa yang juga ketua panitia Tarik Tambang IKA Unhas yang menewaskan salah seorang peserta ditetapkan sebagai tersangka
Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar Perkara dan periksa puluhan saksi dalam insiden yang terjadi minggu 18 Desember 2022
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald menyatakan penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden tarik tambang ika Unhas yang di gelar minggu paki kemari
Baca Juga :
“Satu tersangka, inilah RS, dia paling bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut ,”katanya
Lanjut dia, berdasarkan gelar perkara, Rahmansyah selalu ketua Panitia dianggap paling bertanggung jawab atas insiden yang mengakibatkan Masyita tewas dan sejumlah peserta mengalami luka-luka.
Namun meski ditetapkan sebagai tersangka Rahmansyah tidak menahan tersangka, lantaran penyidik 1menganggap tersangka koperatif selama pemeriksaan.
“Tidak ditahan karena dia berkelakuan baik dan kooperatif selama pemeriksaan,” Ucapnya
Dalam kasus tersebut Rahmansyah yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel tersebut ditetapkan pasal 359 dan 360 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.




Komentar