Categories: Hukum

Terbukti Menembak Brigadi Yousa, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Pembunuhan Brigadi J

Trotoar.id, Makassar — Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Tuntutan jaksa dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer. 

Jaksa Penuntut umum menilai jika Bahara E dengan sadar tanpa ragu melakukan penembakan kepada Yosua hingga mengakibatkan Ajudan Ferdy Sambo tersebut meninggal dunia

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuh jaksa.

JPU Juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Jakasa Penuntut umum meyakini Eliezer telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengajuan tuntutan oleh jaksa bersandar pada pasal tersebut.

Bahkan hal yang memberatkan Bharada Eliezer, tindakannya yang dilakukan hingga menghilangkan nyawa Yosua dengan cara ditembak dilakukan dalam keadaan sadar.

Sementara itu hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi kejadian dan juga menyesali perbuatannya.

Bahkan Saat melakukan penembakan Eliezer di sebut dalam kondisi sadar dan tidak ragu saat menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Dalam kasus pembunuhan tersebut, lima Terdakwa telah dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum, tiga terdakwa, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Putri Candrawathi dituntut 8 Tahun penjara, Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dan  Richard Eliezer di tuntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum 

Dapat di Baca di Googel News

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

4 jam ago

Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…

4 jam ago

Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…

4 jam ago

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…

4 jam ago

KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…

4 jam ago

Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali

Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…

4 jam ago

This website uses cookies.