Trotoar.id, Makassar — Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Tuntutan jaksa dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Jaksa Penuntut umum menilai jika Bahara E dengan sadar tanpa ragu melakukan penembakan kepada Yosua hingga mengakibatkan Ajudan Ferdy Sambo tersebut meninggal dunia
Baca Juga :
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuh jaksa.
JPU Juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Jakasa Penuntut umum meyakini Eliezer telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengajuan tuntutan oleh jaksa bersandar pada pasal tersebut.
Bahkan hal yang memberatkan Bharada Eliezer, tindakannya yang dilakukan hingga menghilangkan nyawa Yosua dengan cara ditembak dilakukan dalam keadaan sadar.
Sementara itu hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi kejadian dan juga menyesali perbuatannya.
Bahkan Saat melakukan penembakan Eliezer di sebut dalam kondisi sadar dan tidak ragu saat menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Dalam kasus pembunuhan tersebut, lima Terdakwa telah dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum, tiga terdakwa, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Putri Candrawathi dituntut 8 Tahun penjara, Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dan Richard Eliezer di tuntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum
Dapat di Baca di Googel News
Komentar