Pembunuhan Brigadi J

Terbukti Menembak Brigadi Yousa, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 18 Januari 2023 18:36

Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 
Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Trotoar.id, Makassar — Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Tuntutan jaksa dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer. 

Jaksa Penuntut umum menilai jika Bahara E dengan sadar tanpa ragu melakukan penembakan kepada Yosua hingga mengakibatkan Ajudan Ferdy Sambo tersebut meninggal dunia

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuh jaksa.

JPU Juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Jakasa Penuntut umum meyakini Eliezer telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengajuan tuntutan oleh jaksa bersandar pada pasal tersebut.

Bahkan hal yang memberatkan Bharada Eliezer, tindakannya yang dilakukan hingga menghilangkan nyawa Yosua dengan cara ditembak dilakukan dalam keadaan sadar.

Sementara itu hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi kejadian dan juga menyesali perbuatannya.

Bahkan Saat melakukan penembakan Eliezer di sebut dalam kondisi sadar dan tidak ragu saat menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Dalam kasus pembunuhan tersebut, lima Terdakwa telah dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum, tiga terdakwa, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Putri Candrawathi dituntut 8 Tahun penjara, Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dan  Richard Eliezer di tuntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum 

Dapat di Baca di Googel News

 Komentar

Berita Terbaru
Politik31 Agustus 2026 19:24
Menunggu Ketok Palu DPP, Struktur Baru Golkar Sulsel di Bawah IAS Mulai Terkuak
MAKASSAR, Trotoar.id — Struktur kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sir...
Parlemen31 Agustus 2026 18:47
Fraksi Gerindra Bongkar 4 Masalah Sulsel: Pupuk Langka, Banjir, BPJS hingga Zonasi Sekolah Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan saat pelaksa...
Parlemen31 Agustus 2026 18:43
Fraksi Golkar DPRD Sulsel Soroti Infrastruktur, Pendidikan hingga BPJS dari Hasil Reses
MAKASSAR, Trotoar.id  — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan hasil reses anggota DPRD ...
Daerah31 Agustus 2026 17:53
PUM Netherlands Masuk Bulukumba, Strategi Baru Dongkrak Kualitas dan Daya Saing Pariwisata
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kabupaten Bulukumba mulai membuka strategi baru untuk menggenjot sektor pariwisata dengan menggandeng tenaga ahli profesiona...