Trotoar.id, Makassar — Pemerintah saat ini tengah mencarikan formulasi agar penyaluran GAs Elpiji Khusus tiga kilogram tepat sasaran.
Meski formulasi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diujicobakan , namun pemerintah membuat formulasi baru untuk melakukan pembatasan pendistribusian LPG 3 Kg dapat tepat sasaran.
Hingga dikatakan jika ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan gas elpiji 3 Kg, diantaranya rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan yang merupakan sasaran penerima konversi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji , mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas untuk kapal penangkapan ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
“Pembatasan tersebut tidak akan menyulitkan masyarakat. Tetapi tetap bertujuan supaya gas bersubsidi ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mampu.” Jelasnya
Apabila regulasi tersebut resmi diberlakukan nantinya masyarakat yang tidak terdaftar di data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak dapat lagi menggunakan gas Elpiji 3 Kg
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) mulai menguji coba pembelian elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
“Saat ini, kami masih melakukan uji coba di lima kecamatan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (18/1) dikutip merdeka.com




Komentar