Trotoar.id, Makassar – Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari anggota DPRD Kabupaten Wajo kepada juru parkir akhirnya berlanjut ke jalur hukum
Penyidik Polres Wajo menetapkan Aan Saputra Wijaya sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar Perkara atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Suwardi 47 tahun.
“Iya (Aan) Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tadi siang dilakukan gelar perkara,” Kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal dilansir detik.com
Baca Juga :
Aan lanjut Theodorus terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1).
Pelaku disanggah melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancam 2 tahun penjara
Sebelum ditetapkan sebagai, video penganiayaan yang menunjukkan Pelaku menendang dan memukul wajah korban
Meski dalam video klarifikasi, pelaku meminta agar persiapan tersebut tidak berlanjut dan meminta damai
Namun niat untuk berdamai dengan korban,mendapat penolakan dari korban dan keluarga korban
“Untuk damai tergantung dari keluarga besarku semua, karena semua keluarga keberatan,” kata Suwardi.




Komentar