
Trotoar.id, Makassar – Empat terdakwa Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdi Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan Banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pengadilan Jakarta Selatan.
Dilansir dari tempo.co pejabat Humas Pengadilan Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan pengajuan banding untuk empat terdakwa telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan
“Pengajuan Banding untuk empat terdakwa, sudah mengajukan Banding,” Kata Djuyamto Humas Pengadilan Jakarta Selatan.

Sebelumnya empat terdakwa dijatuhi hukuman berbeda, Ferdy Sambo sendiri sebagai otak dari pembunuhan di jatuhi hukuman Mati.
Sementara Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, divonis hukuman 20 tahun penjara, karena dianggap ikut serta dalam pembunuhan berencana
Sementara Rikki Rizal dijatuhi vonis hukuman 13 Tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 1 Tahun penjara.
Keempat terdakwa dalam putusan Majelis hakim menyatakan secara dah terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP



Komentar