DPRD Makassar

Irwan Djafar Sosialisasi Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 09 April 2023 19:38

Irwan Djafar Sosialisasi Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (9/4/2023).

Legislator Fraksi Partai Nasdem ini sengaja mengambil tema tentang Retribusi jasa umum karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Sedangkan retribusi, jelas Irwan, adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.

“Tapi kalau retribusi kita bayar kalau ada manfaatnya, seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,” jelasnya.

Irwan Djafar berharap dalam sosialisasi Perda tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi jasa umum. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi.

Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi sangat berbeda dengan pajak, kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.

Retribusi jasa umum ini juga, kata Lukman, disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan umum.

“Ada beberapa contohnya misalnya pelayanan kesehatan, pelayanan pengendalian kendaraan bermotor, kemudian pemeriksaan pemadam kebakaran dan beberapa layanan umum lainnya,” jelasnya.

Lurah Minasaupa, Ibrahim menjelaskan soal retribusi jasa umum yang ada di kelurahan misalnya soal pelayanan kesehatan, kadang masyarakat belum tahu persis seperti apa aturannya berlaku.

“Jadi ada beberapa layanan kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah mana yang gratis atau tidak, karena ada BPJS, Jamkesda, dan KIS, jadi ada wilayah tertentu yang harus dipahami,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan retribusi layanan persampahan dan kebersihan, kata Ibrahim, kebijakan pemerintah kepada masyarakat cukup besar dan memudahkan.

“Untuk layanan persampahan ini tetap kita sama ratakan di semua lorong-lorong, khususnya di Minasaupa, daripada ribut warga lagi, lebih baik dibayarkan dengan harga yang sama dulu,” bebernya.

“Olehnya itu saya mengajak semua untuk maksimalkan pembayaran retribusi kita, karena inilah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita di Makassar,” pungkasnya. (*)

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2026 02:45
Pangdam Hasanuddin Silaturahmi di Warkop, Rayakan 26 Tahun Pernikahan dengan Bernyanyi Bersama
MAKASSAR, Trotoar.id – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai silaturahmi yang digelar Pangdam XIV/Hasanuddin, Bangun Nawoko, bersama masyaraka...
Metro15 Juli 2026 22:33
Aliyah Mustika Ilham Perkuat Dukungan Pemkot Makassar untuk Sensus Ekonomi 2026, Target Pendataan Dikebut
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Hal tersebut disamp...
Parlemen15 Juli 2026 22:30
DPRD Sulsel dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi, Dorong Sistem Pemasyarakatan Lebih Humanis
MAKASSAR, Trotoar.id— Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menerima audiensi Kepal...
Parlemen15 Juli 2026 22:27
DPRD Sulsel dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi, Dorong Sistem Pemasyarakatan Lebih Humanis
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menerima audiensi Kepa...