DPRD Makassar

Irwan Djafar Sosialisasi Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 09 April 2023 19:38

Irwan Djafar Sosialisasi Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (9/4/2023).

Legislator Fraksi Partai Nasdem ini sengaja mengambil tema tentang Retribusi jasa umum karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Sedangkan retribusi, jelas Irwan, adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.

“Tapi kalau retribusi kita bayar kalau ada manfaatnya, seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,” jelasnya.

Irwan Djafar berharap dalam sosialisasi Perda tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi jasa umum. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi.

Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi sangat berbeda dengan pajak, kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.

Retribusi jasa umum ini juga, kata Lukman, disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan umum.

“Ada beberapa contohnya misalnya pelayanan kesehatan, pelayanan pengendalian kendaraan bermotor, kemudian pemeriksaan pemadam kebakaran dan beberapa layanan umum lainnya,” jelasnya.

Lurah Minasaupa, Ibrahim menjelaskan soal retribusi jasa umum yang ada di kelurahan misalnya soal pelayanan kesehatan, kadang masyarakat belum tahu persis seperti apa aturannya berlaku.

“Jadi ada beberapa layanan kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah mana yang gratis atau tidak, karena ada BPJS, Jamkesda, dan KIS, jadi ada wilayah tertentu yang harus dipahami,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan retribusi layanan persampahan dan kebersihan, kata Ibrahim, kebijakan pemerintah kepada masyarakat cukup besar dan memudahkan.

“Untuk layanan persampahan ini tetap kita sama ratakan di semua lorong-lorong, khususnya di Minasaupa, daripada ribut warga lagi, lebih baik dibayarkan dengan harga yang sama dulu,” bebernya.

“Olehnya itu saya mengajak semua untuk maksimalkan pembayaran retribusi kita, karena inilah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita di Makassar,” pungkasnya. (*)

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 Mei 2026 17:50
Monitoring Zero Dose, Gubernur Sulsel Tegaskan Target 100 Persen di Seluruh Wilayah
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat upaya peningkatan cakupan imunisasi melalui program Zero Dose. Komitmen ter...
Metro06 Mei 2026 17:47
Pemkot Makassar Perketat Seleksi Imam, Munafri Tekankan Integritas dan Peran Sosial
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan imam kelurahan yang berkualitas melalui proses seleksi yan...
Daerah06 Mei 2026 17:43
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional pada tahun 2026. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Mu...
Daerah06 Mei 2026 17:38
Momentum HUT, Wabup Edy Manaf Harap Sinergi IWAPI dan Pemda Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, berharap pengurus DPC Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Bulukumba ...