Ilustasi pemilihan umum. (Int)
Trotoar.id, Makassar – Di tengah proses tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah aturan tentang kuota silakan keterwakilan pada Pemilu
Berdasarkan PKPU nomo 10 tahun 2023 perhitungan keterwakilan perempuan di setiap dapilnya tidak lagi dilakukan dengan hitungan pembuatan kebawah, melainkan dengan aturan tersebut maka partai politik melakukan perhitungan keterwakilan perempuan di setiap dapilnya dengan pembulatan keatas
Komisioner KPU Sulsel Asrama Jaya, menyampaikan Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 yang baru diterbitkan KPU
“Jadi Hitungan pembulatan tidak lain pembulatan kebawah melakukan pembulatan ke atas, sebagaimana PKPU nomor 10 tahun 2023 , ” Katanya
Sebagaimana dengan PKPU tersebut maka untuk bakal calon legislatif Bacaleg Perempuan di setiap partai politik dari 85 kursi wajib mendaftarkan sebanyak 31 Bacaleg Perempuan yang dibagi berdasarkan dapil masing masing
Menyikapi hal itu sekretaris DPW Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif menyatakan lantaran itu menjadimenjadi keputusan penyelenggara KPU dan Bawaslu, maka Nasdem sebagai peserta Pemilu akan siap mematuhi aturan tersebut
“Karena itu menjadi keputusan penyelenggara, kami sebagai peserta pemilu akan ikut aturan penyelenggara, meskipun ada perombakan struktur bacaleg, kami tidak khawatir lantaran kami sudah menetapkan sistem pembulatan keatas untuk keterwakilan perempuan disetiap dapilnya,” Katanya
Berdasarkan informasi di KPU Sulsel jika partai Nasdem sendiri akan mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum pada 11 Mei 2023,
Berikut Formulasi keterwakilan Perempuan di setia Dapil
Dapil Sulsel 1,8 Kursi Wajib 3 Perempuan
Dapil Sulsel 2, 6 Kursi Wajib 2 Perempuan
Dapil Sulsel 3, 9 Kurai Wajib 3 Perempuan
Dapil Sulsel 4, 7 Kursi Wajib 3 Perempuan
Dapil Sulsel 5, 6 Kursi Wajib 2 Perempuan
Dapil Sulsel 6, 9 Kursi Wajib 3 Perempuan
Dapil Sulsel 7, 8 Kursi Wajib 3 Perempuan
Dapil Sulsel 8, 7 Kursi Wajib 3 Perempuan
Dapil Sulsel 9, 9 Kursi Wajib 3 Perempuan
Dapil Sulsel 10, 5 Kursi wajib 2 Perempuan
Daoil Sulsel 11, 11 Kursi Wajib 4 Perempuan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
This website uses cookies.