Trotoar.id, Makassar – Hingga hari sejak dibukanya pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), baru tercatat empat kandidat dari 18 yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan
Keempat bakal calon anggota DPD tersebut yakni, Waris Halid, Yusran Paris, Nasyid Umar dan Hidayat Syamsu Niang,
Pendaftaran Bakal calon Anggita DPD berdasarkan PKPU nomo 11 tahun 2023 wajib di hadiri langsung yang bersangkutan, dan apa bila berhalangan maka memberi mandat kepada pihak yang ditunjuk
Hal itu berdasar pada Pasal 140 PKPU nomo 11 Tahun 2023, akan tetapi untuk membuktikan kebenaran mandat yang diberikan, maka yang bersangkutan dalam hal ini bakal calon wajib melakukan Video Call (VC) yang disaksikan oleh Komisioner KPU dan Perwakilan Bawaslu
itulah yang dilakukan KPU terhadap Perwakilan Nasyid Umar yang memberikan mandat kepada LOnya untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD dari Provinsi Sulawesi selatan
“Berdasarkan PKPU nomo 11 tahun 2023 pasal 140, maka bakal calon wajib melaksanakan Video Call yang disaksikan anggota KPU dan Bawaslu,” Kata Muhammad Asri Kasubag Teknis KPU Sulsel
Sebelum menyatakan dokumen pendaftaran lengkap, satu persatu dokumen yang diserahkan ditampilkan KPU melalui layar lebar yang telah disiapkan dalam aula penerimaan pendaftaran bakal calon peserta Pemilu 2024
Dalam video Cal, Nasyid Umar menyampaikan permintaan maafnya tidak dapat hadir mendaftar langsung dan memberi mandat kepada LO, untuk mewakilinya lantaran dirinya lagi kurang sehat
“Maaf saya tidak bisa mendaftar langsung, saya memandatkan kepada LO saya, saya lagi kurang sehat,” Kata Nasyid Umar dalam. Video Call




Komentar