Categories: Hukum

Hakim Tolak Pengajuan Penagguhan Penahanan Adik Mentan

PDAM Makassar

Trotoar.id, Makassar — Harapan terdakwa Haris Yasin Limpo untuk dapat kembali kumpul bersama keluarga pupus sudah, setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Negeri Makassar menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukannya 

Dalam sidang lanjutan, Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, hingga memerintahkan adik dari mantan Gubernur Sulsel itu untuk tetap ditahan. 

“Setelah membaca dan mempertinbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan baik keluarga maupun penasihat hukum terdakwa, majelis mempertimbangkan pengajuan  tidak dapat dipenuhi,” Ucap Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Hendri Tobing di persidangan.

Sebelumnya pada sidang senin yang lalu, Adik dari Menteri pertanian pertanian menyampaikan beberapa hal dalam eksepsinya atas dakwaan JPU terkait dugaan tindak pidana korupsi nada PDAM kota Makassar sebesar Rp 20 M. 

Selain Haris Yasin Limpo, salah satu terdakwa Irawan juga mengajukan penangguhan penahanan, hingga pengajuan yang diajukan pun tidak mendapat persetujuan dari majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar 

Haris yang Irawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar dan merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.

“diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusulkan pembagian laba dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

“Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

46 Santri Tahfidz 30 Juz Diwisuda, Bupati Syaharuddin Tekankan Peran Besar Orang Tua

SIDRAP, TROTOAR.ID — Sebanyak 46 santri dan santriwati Tahfidz Al-Qur’an 30 juz resmi diwisuda dalam…

4 jam ago

Komitmen Sekolah Sehat, SMPN 2 Rappang Deklarasikan Kawasan Bebas Asap Rokok

SIDRAP, TROTOAR.ID — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat ditegaskan melalui penandatanganan kawasan bebas asap…

4 jam ago

Sorotan Dapur MBG di Sulsel, Legislator Gerindra Desak Standarisasi Ketat dan Evaluasi Menyeluruh

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Nirawati, melontarkan…

5 jam ago

Bupati Andi Utta Pesan Jemaah Haji Bulukumba Saling Menolong dan Jaga Kebersamaan

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan jemaah calon…

5 jam ago

Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Dilanjutkan Tanpa Ulang Proses

JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)…

5 jam ago

Tekan Stunting, Wabup Sidrap Tegaskan Pentingnya Gizi Alami Tanpa Pengawet

SIDRAP, TROTOAR.ID — Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang kembali diperkuat melalui intervensi…

9 jam ago

This website uses cookies.