Trotoar.id, Makassar — Harapan terdakwa Haris Yasin Limpo untuk dapat kembali kumpul bersama keluarga pupus sudah, setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Negeri Makassar menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukannya
Dalam sidang lanjutan, Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, hingga memerintahkan adik dari mantan Gubernur Sulsel itu untuk tetap ditahan.
“Setelah membaca dan mempertinbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan baik keluarga maupun penasihat hukum terdakwa, majelis mempertimbangkan pengajuan tidak dapat dipenuhi,” Ucap Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Hendri Tobing di persidangan.
Sebelumnya pada sidang senin yang lalu, Adik dari Menteri pertanian pertanian menyampaikan beberapa hal dalam eksepsinya atas dakwaan JPU terkait dugaan tindak pidana korupsi nada PDAM kota Makassar sebesar Rp 20 M.
Selain Haris Yasin Limpo, salah satu terdakwa Irawan juga mengajukan penangguhan penahanan, hingga pengajuan yang diajukan pun tidak mendapat persetujuan dari majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar
Haris yang Irawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar dan merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.
“diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusulkan pembagian laba dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
“Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa.




Komentar