Categories: Metro

Bapenda Beberkan 30 Pelaku Usaha Jadi Penunggak PBB

Bapenda Kota Makasasar

Trotoar.id, Makasasar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat hingga saat ini tercatat ada sekitar 30 persen badan usaha Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum melunasi kewajibannya .

Sehingga dengan temuan tersebut, Bapenda Kota Makassar akan melakukan upaya agar pihak bersangkutan mampu melunasi kewajibannya.  

“Temuan di lapangan cukup banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya melunasi PBB, dan kita akan berupaya agar mereka bisa melunasi kewajibannya,” ujar Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, Minggu 4 Juni 2024

Reza menyebut masih banyaknya pelaku usaha yang menjadi penunggak PBB, itu disebabkan lantaran tingkat kepatuhan masyarakat masih kurang.

“Sehingga ketika ada pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi barulah masyarakat ingat untuk membayar PBB-nya,” terang Reza.

Selain itu, kata Reza, masyarakat juga tidak membayar wajib pajak PBB karena adanya lahan dan bangunan yang masih dalam proses sengketa.

Maka dari itu, Reza mengungkapkan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2018 bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakannya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan.

Sanksi administrasi yang dimaksud adalah berupa surat teguran tahap 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak. Namun, setelah menerima surat teguran tahap ketiga, mereka belum juga melakukan pembayaran tunggakan.

Maka akan dilakukan pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial. “Penindakan ini sebagai bentuk punishment bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” tutup Reza.

Diketahui, baru-baru ini Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Usaha pada tanggal 30 Mei 2023 lalu.

Dalam kegiatan tersebut, tim penindakan dari Bapenda melakukan tindakan berupa pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial.

Penindakan pada sepuluh titik tanpa adanya keluhan dari para penunggak pajak PBB. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Sulsel Raih WTP Dengan Tiga Temuan dari LHP BPK

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

18 menit ago

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…

17 jam ago

Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun…

18 jam ago

Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas

JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi…

19 jam ago

Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”,…

19 jam ago

Pemkab Barru dan Kodim 1405/Parepare Sosialisasikan Pembangunan Yonif TP, Warga Dilibatkan Bahas Lahan

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kodim 1405/Parepare menggelar sosialisasi persiapan lahan untuk pembangunan…

19 jam ago

This website uses cookies.