Bapenda Kota Makasasar

Bapenda Beberkan 30 Pelaku Usaha Jadi Penunggak PBB

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 04 Juni 2023 17:53

Optimalkan Pendapatan PBB Bapenda Makassar, Roadshow di 15 Kecamatan
Optimalkan Pendapatan PBB Bapenda Makassar, Roadshow di 15 Kecamatan

Trotoar.id, Makasasar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat hingga saat ini tercatat ada sekitar 30 persen badan usaha Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum melunasi kewajibannya .

Sehingga dengan temuan tersebut, Bapenda Kota Makassar akan melakukan upaya agar pihak bersangkutan mampu melunasi kewajibannya.  

“Temuan di lapangan cukup banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya melunasi PBB, dan kita akan berupaya agar mereka bisa melunasi kewajibannya,” ujar Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, Minggu 4 Juni 2024

Reza menyebut masih banyaknya pelaku usaha yang menjadi penunggak PBB, itu disebabkan lantaran tingkat kepatuhan masyarakat masih kurang.

“Sehingga ketika ada pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi barulah masyarakat ingat untuk membayar PBB-nya,” terang Reza.

Selain itu, kata Reza, masyarakat juga tidak membayar wajib pajak PBB karena adanya lahan dan bangunan yang masih dalam proses sengketa.

Maka dari itu, Reza mengungkapkan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2018 bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakannya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan.

Sanksi administrasi yang dimaksud adalah berupa surat teguran tahap 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak. Namun, setelah menerima surat teguran tahap ketiga, mereka belum juga melakukan pembayaran tunggakan.

Maka akan dilakukan pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial. “Penindakan ini sebagai bentuk punishment bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” tutup Reza.

Diketahui, baru-baru ini Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Usaha pada tanggal 30 Mei 2023 lalu.

Dalam kegiatan tersebut, tim penindakan dari Bapenda melakukan tindakan berupa pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial.

Penindakan pada sepuluh titik tanpa adanya keluhan dari para penunggak pajak PBB. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum03 Juni 2026 22:32
Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional ...
Daerah03 Juni 2026 20:43
Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun Ekosistem Investasi ...
Metro03 Juni 2026 20:34
Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil se...
Metro03 Juni 2026 20:21
Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang ola...