Trotoar.id, Makasasar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat hingga saat ini tercatat ada sekitar 30 persen badan usaha Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum melunasi kewajibannya .
Sehingga dengan temuan tersebut, Bapenda Kota Makassar akan melakukan upaya agar pihak bersangkutan mampu melunasi kewajibannya.
“Temuan di lapangan cukup banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya melunasi PBB, dan kita akan berupaya agar mereka bisa melunasi kewajibannya,” ujar Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, Minggu 4 Juni 2024
Reza menyebut masih banyaknya pelaku usaha yang menjadi penunggak PBB, itu disebabkan lantaran tingkat kepatuhan masyarakat masih kurang.
“Sehingga ketika ada pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi barulah masyarakat ingat untuk membayar PBB-nya,” terang Reza.
Selain itu, kata Reza, masyarakat juga tidak membayar wajib pajak PBB karena adanya lahan dan bangunan yang masih dalam proses sengketa.
Maka dari itu, Reza mengungkapkan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2018 bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakannya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan.
Sanksi administrasi yang dimaksud adalah berupa surat teguran tahap 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak. Namun, setelah menerima surat teguran tahap ketiga, mereka belum juga melakukan pembayaran tunggakan.
Maka akan dilakukan pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial. “Penindakan ini sebagai bentuk punishment bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” tutup Reza.
Diketahui, baru-baru ini Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Usaha pada tanggal 30 Mei 2023 lalu.
Dalam kegiatan tersebut, tim penindakan dari Bapenda melakukan tindakan berupa pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial.
Penindakan pada sepuluh titik tanpa adanya keluhan dari para penunggak pajak PBB. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel.




Komentar