Penjabat Gubernur

Ini Pangkat dan Jabatan yang Berhak Isi Kursi Penjabat Gubernur

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 26 Juli 2023 15:22

Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 
Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 

Trotoar.id, Makassar — Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 

Salah satunya calon yang diusulkan harus menduduki jabatan sebagai pejabat Tinggi Madya atau setara dengan posisi Sekretaris daerah dan dan sekretaris jenderal kementerian dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat 10 UU Pilkada. 

DPRD Sulsel dipastikan tidak akan mengusulkan pejabat di lingkup pemerintah provinsi, lantaran untuk jabatan pejabat tinggi madya di Sulsel tdk terisi, lantaran posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda

Dan untuk menentukan tiga nama  calon Penjabat Gubernur, DPRD meminta masing-masing Fraksi mengusulkan satu nama, nama yang diusulkan masing-masing fraksi akan dibahas di tingkat pimpinan DPRD, untuk menentukan tiga nama yang akan dikirim kementerian dalam Negeri

Lantas Siapa Yang berhak diusulkan untuk menjadi Penjabat Gubernur Sulsel, jika berdasar pada Pangkat dan Golongan yang diatur dalam UU Pilkada? 

Diketahui pejabat Tinggi madya selain Sekretaris Daerah provinsi juga diduduki oleh sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural

Kemudian direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan jabatan lain yang setara.

Diketahui untuk di Sulsel Sendiri, diketahui tidak memiliki Pejabat dengan jabatan sebagai Tinggi Madya, lantaran Saat ini, Jabatan Sekretaris Daerah provinsi Diisi Oleh Pejabat Sekda Provinsi

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 Agustus 2026 22:23
KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id — Sebuah produk kuliner tak pernah benar-benar lahir dari satu tangan. Di balik seporsi kue yang sampai ke meja pelanggan, ada pe...
Politik28 Agustus 2026 19:18
NasDem Sulsel Konsolidasi 257 Kader, Siapkan Strategi Hadapi Tahapan Pemilu 2027
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik menghadapi tahapan Pemilu yang dijadwalkan bergulir mulai awal ...
Daerah28 Agustus 2026 17:15
Gubernur Andi Sudirman Lepas 500 Offroader, Pesan Jaga Lingkungan dan Keselamatan
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melepas sekitar 500 peserta Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 d...
Metro28 Agustus 2026 16:18
Munafri Ajukan Pembaruan Perda Aset Daerah, Tata Kelola Barang Milik Pemkot Makassar Diperketat
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong pembaruan tata kelola barang milik daerah untuk memperkuat kepastian hukum, ak...