Ahmad Doli dan Armin. Keduanya orang hebat, dan merupakan politisi Partai Golkar. Terlihat lukisan di samping mereka, lukisan itulah yang diambil oleh Ahmad Doli. (*)
Trotoar.id, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan gagal mengirimkan tiga nama bakal cal Calon Penjabat Gubernur Sulsel, lantaran sidang paripurna penetapan usulan daedlock.
Hingga publik mempertanyakan apa yang menyebabkan rapat Paripurna Deadlock hingga tidak mengusulkan nama calon penjabat ke Presiden melalui menteri dalam negeri
Politisi senior partai Golkar Armin Mustamin Toputiri menilai sika DPRD yang tidak mengusulkan nama calon PJ, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Sulsel.
“Mereka ini representatif Rakyat Sulawesi Selatan, dan jangan alasan tidak Kuorum dijadikan dasar DPRD tidak menetapkan usulan ke Presiden melalui Mendagri, itu alasan klasik dan mainan-mainan oknum tertentu di paripurna,” katanya
Dia juga menilai alasan qorum yang disampaikan ketua DPRD Sulsel dalam rapat paripurna sungguh alasan tak berdasar.
Mantan anggota DPRD Sulsel ini menilai dalam tata tertib DPRD Sulsel, juga sudah diatur bahwa sidang-sidang yang tidak quorum, dapat ditunda dua kali di waktu yang berbeda, setelahnya dianggap quorum dan tidak mengacu pada ⅔ jumlah peserta rapat paripurna
Dia menilai ada pihak di DPRD yang takut akan calon yang akan diusulkan ke presiden gugur, sebab dari empat mama, pemerintah pusat cuma meminta tiga nama sehingga salah satu dari empat nama akan gugur jika paripurna tetap dilanjutkan
Settingan untuk membatalkan paripurna pemetaan usulan tiga nama di mainkan oleh pihak termasuk para pimpinan DPRD yang tidak melihat secara jernih hingga menilai para anggota DPRD cuma melihat perkara sederhana, padahal mereka sesungguhnya sedang mengkhianati peran representasi yang diserahkan rakyat kepada mereka.
“Saya menilai wakil rakyat yang ada di DPRD telah mencederai dan mengkhianati hati rakyat mereka adalah representatif rakyat, dan saya menilai mereka cuma melihat usul tidak usul nama PJ persoalan sederhana, padahal legitimasi dan keputusan yang mereka ambil adalah bagian dari aspirasi rakyat Sulawesi Selatan,” tegas Armin
Apa lagi mereka kata Armin aturan pengusulan nama-nama dari daerah, hanya sebatas prosedural belaka, padahal aturan itu bagian hakikat substansi demokrasi, dari rakyat untuk rakyat.
Dimana peran representatif dimiliki wakil rakyat adalah bagian wewenang diberikan rakyat untuk diwakili dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk kepentingan pengajuan 3 Calon Pj Gubernur yang kelak dapat memimpin Sulsel utk mensejahterakan rakyat.
“Sayang sekali karena kapasitas dimiliki wakil kita di provinsi tak memahami hakikat-hakikat dimaksud, sehingga menganggap pengusulan itu urusan sepele,” ulasnya
“Soal apakah 3 nama diusulkan ke Mendagri, kelak tak ada seorang pun yang diturunkan, itu urusan lain. Dan justru di situlah nanti kita liat, siapa sesungguhnya yang khianat pada rakyat akan azas dan nilai demokrasi. Lebih lagi, jika memang DPRD Sulsel, tak mengirim nama.,”pungkasnya
Sebelumnya pada 8 Agustus pukul 20.00 WITA ketua DPRD Sulsel didampingi Wakil ketua Ni’matullah dan Darmawangsyah Muin membuka rapat paripurna, namun rapat yang baru berjalan kurang dari 5 menit langsung di skorsing selama 2 kali 30 menit, dengan alasan Qorum ⅔ tidak terpenuhi
Namun di tengah proses skorsing yang di lakukan sejumlah anggota DPRD melayangkan kepada Pimpinan DPRD yang mempertanyakan dasar Qorum ⅔ sebab selama ini DPRD menjalankan Paripurna tidak pernah qorum bahkan paripurna menggunakan virtual
Inilah yang kemudian yang menjadi tanda tanya oleh publik ada apa dengan DPRD? Yang baru pertama kali rapat paripurna sejak awal periode 2019-2024 mengungkapkan rapat paripurna akan di lanjutkan jika memenuhi syarat Qorum ⅔
“Ini ada apa, ibu ketua coba di baca dan di teliti baik baik tatib Qorum ⅔ cuma dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan mengenai Hak Angket, dan pemaksulan kepala daerah, buak rapat paripurna penetapan tiga nama calon penjabat gubernur, dan Qorum juga ada tingkatannya,” kata Usman Lonta
Sehingga Ara anggota DPRD Sulsel meminta kebijakan pimpinan DPRD yang menyatakan Qorum ⅔ akan dijadikan dasar DPRD dalam rapat paripurna berikutnya.
“Ok kalau ibu ketua jadikan dasar ⅔ kita sepakat juang rapat paripurna kedepan juga memberlakukan Qorum ⅔ Jandi tidak ada lagi alasan tidak memberlakukan hal itu, karena pimpinan sendiri yang telah mempertontonkan ke publik mekanisme rapat paripurna,” tegas Sahiruddib Anggota Fraksi PPP
Diketahui pula dalam tata tertib DPRD rapat paripurna dengan Qorum ⅔ diambil jika DPRD mengambil keputusan seperti menyetujui hal angket, menyetujui pemaksulan kepala daerah
Sementara rapat paripurna yang dilakukan DPRD cuma menyetujui tiga nama yang akan di kirim meskipun pada penentuan tiga nama dilakukan dengan sistem voting
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.