Trotoar.id, Makassar — Badan pendapatan Daerah terus mengajak masyarakat untuk segera melunasi kewajiban PAjak Bumi dan Bangunan sebelum batas akhir 30 September 2023
Himbauan dan ajakan disampaikan bapenda dengan sejumlah alat peraga yang dipasang di beberapa ruas jalan di Kota Makassar
Seperti yang terlihat saat sejumlah pegawai Bapenda di dampingi satuan Polisi Pamong Praja yang memasang Alat peraga Baliho di beberapa titik sebagai bentuk himbauan yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat.
Baca Juga :
Dikatakan, menindaklanjuti surat perintah Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar nomor plp6302/ST-BAPENDA-5/V/2023 tanggal 07 Agustus 2023. Perihal pemasangan spanduk/banner/sticker dan/atau penutupan sementara/penyegelan objek pajak terkait tunggakan Pembayaran Bajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkosaan (PBB-P2).
“Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka disampaikan kepada bapak kiranya dapat memberikan bantuan personil untuk menjaga keamanan di maksud sebanyak empat anggota Satpol PP Makassar,” jelas Ikhsan membacakan SP tersebut.
Untuk diketahui bersama, kata Ikhsan, sebelum giat dilaksanakan, pihak Satpol PP dan Bapenda Makassar, terlihat terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Koordinasi Reza Nugraha, S.STP., dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Kegiatan ini mulai pada pukul 08.00 wita pagi hingga selesai yang bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Jalan Urip Sumoharjo, Nomor 8, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Ada sekitar 5 titik lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Perintis Depan Litha & Co. Kedua, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Depan SPBU, ketiga di Jalan Veteran Utara Depan SPBU, ke empat di Jalan Onta Lama (Hotel Cokelat), yang intinya ada 5 titik.
“Jadi, Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya.
Tim penindakan dari Bapenda berupaya melakukan pemasangan spanduk peringatan. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel




Komentar