Troroar.id, Makassar — Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (UVRI) Andi Rachman melantik DR.Sukarno A Husein sebagai Rektor UVRI.
Pelantikan yang dipusatkan di Baruga Anging Mamiri Rumah jabatan Walikota Makassar disaksikan perwakilan Pemerintah Kota Makassar dan LDD Dikti
Ketua Yayasan Abdul Rahman dalam sambutannya mengatakan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung nomor No 1324 K/Pdt/2019 dan putusan perkara Peninjauan Kembali dengan Registrasi No 563 PK/Pdt/2020 yang berkekuatan hukum tetap maka YPTKD lah yang berhak sebagai Badan Hukum penyelenggara Perguruan Tinggi
“Keputusan Mahkamah Agung maka pelaksana dan pengelolaan UVRi berada dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) yang berdiri sejak tahun 1960,” katanya
Ditambahkan apa yang ada pada saat sekarang adalah anugrah pertolongan Allah, bahwa kebenaran akan dicapai, tetapi harus diperjuangkan, karena kasih Allah melalui surat keputusan Mahkamah agung, keadilan tetap tegak dalam bumi pertiwi ini.
‘melalui anak anak muda yang tidak mengenal lelah berjuang terus dan terus dalam mempersembahkan pembangunan yang adil dan harmonis dalam bumi pertiwi ini, terima kasih anak-anak muda ku, diucapkan dengan orasi yang tegas dan berani.,” Tambahnya
Sementara itu Soekarno Rektor UVRI usia dilantik sebagai Rektor UVRI, mengatakan, apa yang dilakukan lakukan pada saat dan tempat ini adalah sesuatu keputusan yang benar.
Karena Proses pelantikan dirinya sebagai rektor adalah amanah dari putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di bangsa ini.
“Proses pelantikan yang dilakukan yasasan merupakan perintah dari amanah dan putusan Mahkamah agung yang telah melegitimasi YPTKD sebagai yayasan yajg sah sebagai badan hukum perguruan tinggi Swasta ,’ kata Soekarno
Meskipun kata dia izin dan segenap komponen UVRI telah diambil oleh pihak lain, maka atas kebijakan penguasa (pemerintah) sepatutnya mendukung segala hal yang berkaitan dengan perintah Mahkamah Agung, UVRI harus kembali kepada pengelola yang sah, dan ini wajib dipatuhi tak terkecuali.
Diketahui Mahkamah agung melalui putusan No 1324 K/Pdt/2019 dan putusan perkara Peninjauan Kembali dengan Registrasi No 563 PK/Pdt/2020 dikuatkan dengan surat keputusan menteri, riset dan pendidikan tinggi RI Nomor 3M/Kp/I/2015 tentang izin pendirian Universitas Pejuang yang diselenggarakan oleh yayasan perguruan tinggi Karya Dharma di kota Makassar sah Milik UVRI dan Bukan UPRI
SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Senin pagi,…
WAJO, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Sultan Tajang, meninjau langsung pelaksanaan proyek pembangunan di…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Air Minum (PDAM) terus bergerak cepat menangani…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akan memusatkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di…
WAJO — Ancaman abrasi Sungai Walanae di wilayah perbatasan Kabupaten Wajo dan Bone kian mengkhawatirkan.…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan daerah…
This website uses cookies.