Categories: Pendidikan

Ketua YPTKD Lantik Soekarno Sebagai Rektor UVRI

Rektor UVRI

Troroar.id, Makassar — Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (UVRI) Andi Rachman melantik DR.Sukarno A Husein sebagai Rektor UVRI.

Pelantikan yang dipusatkan di Baruga Anging Mamiri Rumah jabatan Walikota Makassar disaksikan perwakilan Pemerintah Kota Makassar dan LDD Dikti 

Ketua Yayasan Abdul Rahman dalam sambutannya mengatakan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung nomor No 1324 K/Pdt/2019 dan putusan perkara Peninjauan Kembali dengan Registrasi No 563 PK/Pdt/2020  yang berkekuatan hukum tetap maka YPTKD lah yang berhak sebagai Badan Hukum penyelenggara Perguruan Tinggi 

“Keputusan Mahkamah Agung maka pelaksana dan pengelolaan UVRi berada dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) yang berdiri sejak tahun 1960,” katanya 

Ditambahkan apa yang ada pada saat sekarang adalah anugrah pertolongan Allah, bahwa kebenaran akan dicapai, tetapi harus diperjuangkan, karena kasih Allah melalui surat keputusan Mahkamah agung, keadilan tetap tegak dalam bumi pertiwi ini.

‘melalui anak anak muda yang tidak mengenal lelah berjuang terus dan terus dalam mempersembahkan pembangunan yang adil dan harmonis dalam bumi pertiwi ini, terima kasih anak-anak muda ku, diucapkan dengan orasi yang tegas dan berani.,” Tambahnya 

Sementara itu Soekarno Rektor UVRI  usia dilantik sebagai Rektor UVRI, mengatakan, apa yang dilakukan  lakukan pada saat dan tempat ini adalah sesuatu keputusan yang benar.

Karena Proses pelantikan dirinya sebagai rektor adalah amanah dari putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di bangsa ini.

“Proses pelantikan yang dilakukan yasasan merupakan perintah dari amanah dan putusan Mahkamah agung yang telah melegitimasi YPTKD sebagai yayasan yajg sah sebagai badan hukum perguruan tinggi Swasta ,’ kata Soekarno

Meskipun kata dia izin dan segenap komponen UVRI telah diambil oleh pihak lain, maka atas kebijakan penguasa  (pemerintah) sepatutnya mendukung segala hal yang berkaitan dengan perintah Mahkamah Agung, UVRI harus kembali kepada pengelola yang sah, dan ini wajib dipatuhi tak terkecuali.

Diketahui Mahkamah agung melalui putusan No 1324 K/Pdt/2019 dan putusan perkara Peninjauan Kembali dengan Registrasi No 563 PK/Pdt/2020 dikuatkan dengan surat keputusan menteri, riset dan pendidikan tinggi RI Nomor 3M/Kp/I/2015 tentang izin pendirian Universitas Pejuang yang diselenggarakan oleh yayasan perguruan tinggi Karya Dharma di kota Makassar sah Milik UVRI dan Bukan UPRI

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Menjaga Momentum “Macan Ekonomi” Sulsel: Di Balik Gerakan “Ngibar” Sensus Ekonomi Sidrap

SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Senin pagi,…

1 jam ago

Sultan Tajang Tinjau Proyek Jalan Multiyears di Wajo, Tekankan Pengawasan Ketat APBD

WAJO, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Sultan Tajang, meninjau langsung pelaksanaan proyek pembangunan di…

2 jam ago

PDAM Makassar Siaga 24 Jam, Benahi Pipa dan Tambah Suplai Atasi Krisis Air di Kerung-Kerung

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Air Minum (PDAM) terus bergerak cepat menangani…

2 jam ago

Appi–Aliyah Salat Idul Adha Bersama Warga di Karebosi, Kurban Presiden Disembelih di Masjid At-Taqwa

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akan memusatkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di…

2 jam ago

Abrasi Sungai Walanae Ancam Permukiman dan Lahan Pertanian di Wajo, DPR RI Minta Penanganan Cepat

WAJO — Ancaman abrasi Sungai Walanae di wilayah perbatasan Kabupaten Wajo dan Bone kian mengkhawatirkan.…

2 jam ago

Pemkot Makassar Kembali Raih WTP, Appi: Bukti Tata Kelola Keuangan Kian Berkualitas

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan daerah…

2 jam ago

This website uses cookies.