Categories: Daerah

Pemda Lutra Permudah Izin Berusaha Asalkan Konsisten Sampaikan Laporan LKPM Daring

Pemda Luwu Utara

Trotoar.id, Luwu Utara — Dalam rangka implementasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Luwu Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Jumat (12/9/2023), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, yang dimulai pada 12 September, dan berakhir pada 15 September 2023, serta dihadiri sebanyak 120 orang pelaku usaha di Kabupaten Luwu Utara dan dibagi ke dalam empat angkatan.

Masing-masing angkatan terdiri dari 30 orang pelaku usaha penanaman modal yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara dari berbagai jenis usaha.

Kepala DPMPTSP, Alauddin Sukri, menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha penanaman modal dalam negeri serta pelaku usaha penanaman modal asing di Kabupaten Luwu Utara tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis risiko, serta tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring.

“Tujuan lainnya adalah mematangkan data realisasi investasi di Kabupaten Luwu Utara yang dirilis secara nasional setiap triwulan, serta bagaimana mengoptimalkan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang salah satu di antara kewajiban itu adalah penyampaian LKPM secara daring setiap triwulan secara baik, benar dan tepat waktu,” jelas mantan Kepala Bappelitbangda ini.

Dikatakannya bahwa investasi di Kabupaten Luwu Utara terus mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Signifikansi pertumbuhan tersebut, kata dia, tidak terlepas dari kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

Di antaranya, ungkap Alauddin, adalah dengan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara teratur, baik dan benar.

“Pemda selalu memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha penanaman modal yang akan berinvestasi yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Di mana kita takkan memroses izin-izin lanjutan untuk pengembangan usaha bila tak menyampaikan LKPM daring,” tegasnya. (LHr)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…

9 jam ago

Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar

Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin

13 jam ago

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…

14 jam ago

TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026

JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…

15 jam ago

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

18 jam ago

Optimisme Bupati Sidrap di MRS Celebes 2026: Dari Lokal Menuju Internasional

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…

18 jam ago

This website uses cookies.