Korupsi

Bercokol di Plafon Rumah, Wanita Cantik DPO Kasus Korupsi Diringkus

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 22 September 2023 13:22

Bercokol di Plafon Rumah, Wanita Cantik DPO Kasus Korupsi Diringkus

Trotoar.id, Makassar — Ridhana R merupakan DPO dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar akhirnya berhasil diringkus oleh tim kejaksaan Negeri Makassar 

Tersangka diringkus di salah satu rumah yang berlokasi Perumahan Pallangga Mas I Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Tersangka bercokol di atas Plafon saat petugas kejaksaan Negeri Makassar menggeledah lokasi persembunyian Rianah 

“Tersangka kita temukan di atas Plafon rumah kerabatnya yang diduga milik, Alfin yang juga mengaku sebagai calon suami tersangka, Ridhana R,” ucap Kajari Makassar, Andi Sundari dalam keterangan persnya.

Tersangka merupakan Pelaksana kegiatan pembangunan Gedung perpustakaan Kota Makassar  menggunakan perusahaan CV. Era Mustika Graha

Sebelum ditangkap dipersembunyiannya di atas Plafon, tim kejaksaan Negeri Makassar sempat mendapat perlawanan dari pihak Arifin yang disebut mengerakkan beberapa preman untuk menghalangi proses penangkapan tersangka 

Namun, Intelijen Kejari Makassar dibantu tim Intelijen Kejari Gowa yangd di backup jajaran kepolisian dari Polres Gowa akhirnya berhasil meringkus DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi 

Usia diamankan, Tim Kejari Makassar langsung mengiring tersangka ke gedung Kejari Makassar untuk menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan kedalam Penjara 

Kejari Makassar pun akan mengambil tindakan tegas kepada pihak pihak yang melakukan perintangan tindakan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar yang saat ini masih berproses.

“Kami pasti akan bertindak tegas jika ada yang mencoba upaya perintangan atau menghalang-halangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan,” Sundari menegaskan.

Diketahui tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatannya diduga merugikan negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp662.650.072,” ungkap Sundari.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 Juli 2026 00:45
E-Puskeswan, Terobosan Digital Permudah Akses Layanan Kesehatan Hewan di Sidrap
Trotoar.id, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Dinas Pe...
Metro13 Juli 2026 18:58
Event Dekranas dan HKG PKK 2026 Dongkrak Ekonomi Makassar, Transaksi Tembus Rp5 Miliar, Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
Trotoar.id, Makassar — Kesuksesan Kota Makassar menjadi tuan rumah Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-46 dan Hari Kesatua...
Pendidikan13 Juli 2026 17:55
176 Murid RHIS Siap Diwisuda Tahfidz di Claro, Bukti Kegigihan Guru dan Siswa
Trotoar.id, Makassar — Prestasi membanggakan ditorehkan Ranu Harapan Islamic School (RHIS). Sebanyak 176 murid dinyatakan lulus ujian hafalan Al-Qur...
Politik13 Juli 2026 16:36
Dari Tangan Sang Anak, Manuver IAS Menuju Kursi Golkar Sulsel Dimulai: 22 DPD II Jadi Modal Politik
Trotoar.id, Makassar — Perebutan kursi Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memasuki babak yang semakin menarik.  Di tengah dinamika in...