Vonis Bebas Imam Hud

PN Tipikor Makassar Vonis Bebas Imam Hud

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 12 Oktober 2023 10:59

Majelis Hakim pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Imam Hud mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Imam Hud mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Trotoar.id, Makassar — Majelis Hakim pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Imam Hud mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim Tipikor menilai jika Imam Hud tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan pada  tahun 2017-2020, yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Vonnis Bebas dibacakan langsung ketua Majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu 11 Oktober 2023.

Dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itu, majelis hakim meminta agar terdakwa Iman Hud dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

“Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” kata Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.

Kuasa Hukum Imam Hud Abdul Gafur yang di konfirmasi sual putusan bebas tersebut memebnarkan jika pada sidang yang di gelar rabu majelis hakim mebebaskan seluruh dakwaan JPU kepada Imam Hudm dan mengembalikan seluruh hak-hak imam hud serta memulihkan hak terdakwa serta harkat amrbatan terdakwa

“Iya Benar Mas Bro, Majelis Hakim Vonis Bebas Imam Hud,”Kata Abdu Gofur dalam pesan Singkatnya Kamis 12 Oktober 2023

Sementara terdakwa Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...