Trotoar.id, Makassar — Majelis Hakim pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Imam Hud mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim Tipikor menilai jika Imam Hud tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan pada tahun 2017-2020, yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Vonnis Bebas dibacakan langsung ketua Majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu 11 Oktober 2023.
Baca Juga :
Dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk itu, majelis hakim meminta agar terdakwa Iman Hud dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
“Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” kata Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.
Kuasa Hukum Imam Hud Abdul Gafur yang di konfirmasi sual putusan bebas tersebut memebnarkan jika pada sidang yang di gelar rabu majelis hakim mebebaskan seluruh dakwaan JPU kepada Imam Hudm dan mengembalikan seluruh hak-hak imam hud serta memulihkan hak terdakwa serta harkat amrbatan terdakwa
“Iya Benar Mas Bro, Majelis Hakim Vonis Bebas Imam Hud,”Kata Abdu Gofur dalam pesan Singkatnya Kamis 12 Oktober 2023
Sementara terdakwa Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Komentar