Vonis Bebas Imam Hud

PN Tipikor Makassar Vonis Bebas Imam Hud

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 12 Oktober 2023 10:59

Majelis Hakim pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Imam Hud mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Imam Hud mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Trotoar.id, Makassar — Majelis Hakim pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Imam Hud mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim Tipikor menilai jika Imam Hud tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan pada  tahun 2017-2020, yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Vonnis Bebas dibacakan langsung ketua Majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu 11 Oktober 2023.

Dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itu, majelis hakim meminta agar terdakwa Iman Hud dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

“Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” kata Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.

Kuasa Hukum Imam Hud Abdul Gafur yang di konfirmasi sual putusan bebas tersebut memebnarkan jika pada sidang yang di gelar rabu majelis hakim mebebaskan seluruh dakwaan JPU kepada Imam Hudm dan mengembalikan seluruh hak-hak imam hud serta memulihkan hak terdakwa serta harkat amrbatan terdakwa

“Iya Benar Mas Bro, Majelis Hakim Vonis Bebas Imam Hud,”Kata Abdu Gofur dalam pesan Singkatnya Kamis 12 Oktober 2023

Sementara terdakwa Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Agustus 2026 19:28
Appi Geram Data Iuran Sampah Tak Seragam, Camat-Lurah Diminta Cek Rumah Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan ultimatum kepada seluruh camat untuk segera membenahi data penerima program...
Metro25 Agustus 2026 10:23
Wali Kota Appi Sapa Warga Pulau Lanjukang hingga Aksi Hijau di CPI Bersama Kepala BKN dan Wagub Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Hari libur tak membuat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghentikan aktivitasnya. Sejak pagi hingga sore, Appi, sapaan...
Nasional25 Agustus 2026 06:25
Dari 33 Jadi 117 Kafilah, MTQ VIII KORPRI Pulang Kampung ke Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dibuka di Lapangan...
Metro25 Agustus 2026 05:01
MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Resmi Dibuka Menag, Gubernur Sulsel Sambut Kafilah se-Indonesia
MAKASSAR, Trotoar.id — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dibuka Menteri ...