Syahrul Yasin Limpo

KPK Jemput Paksa SYL, Syahroni: Ini Bentuk Kesewenang-Wenangan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 13 Oktober 2023 03:59

KPK Jemput Paksa SYL, Syahroni: Ini Bentuk Kesewenang-Wenangan

Trotoar.id, Makassar – Wakil ketua Komisi III DPR RI yang juga bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Syahroni mempertanyakan penjemputan paksa oleh Penyidik KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Syahroni mengkritik langkah penjemputan paksa yang dilakukan KPK dengan berdasar pada analisis disebutnya sebagai bentuk pembenaran yang dilakukan KPK.

Apa lagi dalam proses hukum harus melihat fakta hukum yang berlaku yang harus di jalani dalam melakukan penindakan dalam sebuah proses hukum 

“Kita tidak mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan, bagaimana ni,” Kata Ahmad Syahroni 

Ahmad Syahroni juga menyebut jika KPK sekarang memiliki power yang besar dan power digunakan untuk kesewenang-wenang akan menimbulkan tanda tanya Ada apa dengan KPK

“Kenapa, Inikan Pak SYL bukan lagi menteri mengapa harus di paksakan dijemput paksa malam ini”tegasnya

Apa lagi jika KPK menganggap SYL akan menghilangkan Barang bukti menurutnya keliru, lantaran dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan menemukan sejumlah barang bukti yang menjerat SYL sebagai tersangka 

Dan penyidik KPK yang telah menemukan barang bukti harusnya berpangku pada barang bukti yang telah dimiliki penyidik KPK. 

“Kalau bisa dinilai ini bentuk kesewenang-wenangan, kalau dianggap akan menghilangkan barang bukti kan sudah ada bukti yang dipegang KPK harusnya terpaku pad airu, apalagi kan masih ada waktu untuk memberikan ruang tidak dengan memaksakan penjemputan paksa malam ini,” kata Syahrin

Syahroni menyebut jika Penjemputan paksa yang dilakukan Penyidik KPK kepada SYL tidak berlandaskan pada hukum acara sebagaimana mestinya.

Hingga Syahroni juga  menyinggung jika penjemputan paksa SyL ada keterkaitan dalan kasus yang di ditangani Polda Metro Jaya soal dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK, maka harus dua-duanya harus dalam posisi yang sama.

“Jika Isu Itu berkembang maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama dalam hal orang yang diduga berekara,”  jelasnya 

Olehnya itu dia juga meminta kasus yang ditangani penyidik Dirkrimsus Polda metro jaya untuk bertindak dengan cepat agar  tidak menimbulkan tanda tanya.

“Ini kita minta kalau polisi bertindak lama berarti ada apa dengan posisi juga, kita tidak bisa mengatakan jika semestinya hanya SYO saja berperkara melewati acara hukum yang berlaku,” tegas Syahroni 

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...
News02 Mei 2026 23:15
Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional. Di tengah dinamika sosial...