Pemda Luwu Utara

KLHK dan Mendagri Dukung Percepatan MHA dan Hutan Adat Luwu Utara

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 14 Oktober 2023 23:21

KLHK dan Mendagri Dukung Percepatan MHA dan Hutan Adat Luwu Utara

Trotoar.id, Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupate Luwu Utara bekerj asama dengan Badan Registrasi Wilyah Adat (BRWA) Sulawesi Selatan menggelar Worksop Percepatan Penetapan Pengakuan Masyarakat Adat dan Status Hutan Adat, Kamis (12/10/2023) di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara.

Workshop dihadiri Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Konflik Agraria dan Mediasi, Rivani Noor; Analisis Ahli Muda, Subdit Kehutanan KEMENDAGRI), Arif Febriyanto; Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, Kasmita Widodo; serta hadir pula via zoom Direktur PKTHA, KLHK, Muhammad Said.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Ir. H. Armiadi, M.Si., dalam sambutanya menyampaikan bahwa Pemda Luwu Utara berkomitmen memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Luwu Utara.

Komitmen tersebut, kata dia, berupa produk hukum, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta SK Bupati tentang Pembentukan Panitia MHA.

“Bahkan di dalam dokumen RPJMD Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021-2026 menargetkan pengakuan sebanyak 12 MHA,” jelas Armiadi, yang juga sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengakuan MHA,

Sementara Direktur PKTHA-KLHK, Muhammad Said, yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Narasumber menyampaikan adanya terobosan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Percepatan Penetapan Pengakuan MHA dan Hutan Adat.

“Jika sebelumnya untuk penetapan pengakuan MHA dan Hutan Adat, prosesnya terpisah, maka saat ini dalam kerangka percepatan, kedua proses tersebut bisa dilakukan secara paralel melalui instrumen pembentukan Tim Terpadu (Timdu). Timdu ini akan melakukan proses verifikasi, validasi dan rekomendasi Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat,” terangnya.

Dikatakan Said, salah satu rekomendasi yang akan menjadi tindak-lanjut ke depan adalah Pembentukan Tim Terpadu Penetapan Pengakuan MHA dan Status Hutan Adat di Kabupaten Luwu Utara.

“Saat ini, Panitia MHA Luwu Utara sudah memproses 3 dokumen usulan Penetapan Pengakuan MHA yang akan ditindaklajuti. Ketiga usulan tersebut sudah masuk dalam SK Menteri LHK Nomor SK.6647/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.11/8/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif. Luas usulan Hutan Adat di Kabupaten Luwu Utara sebesar 131.269,20 Ha,” jelas dia.

Hadir dalam kegiatan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Panitia MHA Kabupaten Luwu Utara, KPH Kambuno, Perwakilan Komunitas Adat, serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang terdiri dari Perkumpulan Wallacea, AMAN Tana Luwu dan SLPP Tokalekaju. (Rilis/BRWA Sulsel/Ridwan)

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...