Trotoar.id, Makassar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan menetapkan 1.138 bakal calon Legislatif masuk dalam Daftar Caleg Tetap
Selanjutnya KPU nantinya akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) melalui Media Cetak dan Elektronik,
“Iya sudah di penelokan dan menetapkan 1138 DCT yang akan bersaing pada pileg di 11 Daerah Pemilihan di Sulsel ,” katanya
Baca Juga :
Hasbullah menyebutkan, dua Bacaleg Yang diusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan Tidak Memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak ikut ditetapkan dalam DCT pemilu
Dua bacaleg dari PKS tersebut katanya berasal dari Daerah Pemilihan Sulsel 6 (Maros, Pangkep, Barru, Parepare, dan dapil Sulsel 8 (Sidrap dan Wajo)
“Dua Caleg dari PKS TMS lantaran ada beberapa dokumen persyaratan tidak dapat dilampirkan,” katanya
Namun bacaaleg PKS yang tidak memenuhi syarat tersebut merupakan Bacaleg laki-laki sehingga tidak mempengaruhi komposisi bacaleg di dapil tersebut.
Selanjutnya usai Bacaleg yang diusulkan partai politik ditetapkan, maka para bacaleg akan menghadapi tahanan an kampanye.




Komentar