Trotoar.id, Makassar – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan sidang etik Hakim Mahkamah Konstitusi
Dalam Putusan MKMK, menyebutkan, hakim MK Terlapor Anwar Usman melanggar kode etik berat dan menjatuhkan sanksi Pencopotan sebagai ketua MK
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Baca Juga :
Pembacaan putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
MKMK menyebutkan pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat, MKMK tidak mempertimbangkan hal tersebut meski hal itu menjadi salah satu materi gugatan dari beberapa pihak
Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.




Komentar