DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Desak Pemprov Sulsel Bayar Gaji Guru PPPK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 17 November 2023 16:23

Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi selatan Syaharuddin Alrif menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan hutan rakyat di dusun IV Desa betao riase kecamatan Pitu riase Kab sidrap minggu (19/09/2021). 
Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi selatan Syaharuddin Alrif menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan hutan rakyat di dusun IV Desa betao riase kecamatan Pitu riase Kab sidrap minggu (19/09/2021). 

Trotoar.id, Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera menyelesaikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut sebagai bentuk respon dari Legislator Fraksi NasDem DPRD Sulsel ini terhadapa banyaknya keluhan terkait gaji PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang tak dibayarkan selama 3 bulan terakhir.

“Jadi saya mendesak Pemprov Sulsel untuk bayar gahi guru PPPK,” kata Syaharuddin Alrif sekaligus Sekretaris NasDem Sulsel ini, Jumat (17/11/2023).

Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin, menuturkan bahwa, keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

“Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,” jelas Salehuddin.

“Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023,” tambahnya.

Adapun gaji yang belum tersalurkan, untuk Bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap 3, gaji Bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji Bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin menambahakan, untuk PPPK Tahap 3, keterlambatan gaji Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.

“Sehingga gaji susulan Bulan Agustus dan September, termasuk gaji Bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan,” ungkapnya.

Begitupun kata dia, PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini akan fibayarkan di Bulan November. Karena mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023.

“Dimana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini,” kuncinya

Penulis : Addi

 Komentar

Berita Terbaru
News28 Mei 2026 22:40
Ketua IKA FH Unhas Appi Resmikan Sekretariat Baru, Kurban dan Silaturahmi Perkuat Kebersamaan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKA FH Unhas), Munafri Arifuddin, meresmikan sekretariat baru orga...
Metro28 Mei 2026 22:38
MHM 2026 Siap Digelar, Pemkot Makassar Pastikan Rute Mulus dan Steril Sambut 12.400 Peserta
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan kesiapan pelaksanaan ajang tahunan Makassar Half Marathon (MHM) 2026 yang akan digelar pa...
Metro28 Mei 2026 22:35
Momentum Idul Adha, Pemkot Makassar Tebar Kepedulian Lewat Penyembelihan 9 Sapi Kurban
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Idul adha 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. M...
Metro28 Mei 2026 21:33
Terkait Seleksi Paskibraka, Pemprov Sulsel Hormati Keputusan Panitia Pusat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penetapan peserta yang lolos seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (P...