Trotoar.id, Makassar – Penyidik Direktorat tindak pidana khusus Polda Metro Jaya menetapkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB sebagai tersangka
FB di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemerasan yang dilakukan kepada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Penetapan tersangka kepada FB ketua KPK di sampaikan langsung oleh direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023
Baca Juga :
Ade menyampaikan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) dikuti BBC News Indonesia
Ade juga memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada tersangka yang juga ketua KPK dan Mantan Petinggi Polri berpnagkat Komjen
“Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” tuturnya.
Usai di et akan sebagai Tersangka, Polda Metro jaya juga akan kembali akan memeriksa MB sebagai tersangka Kasus dugaan tindak pidana pemerasan
Penetapan FB sebagai tersangka setelah penyidik Krimsus Polda metro jaya melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk memeriksa kurang lebih 100 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi




Komentar