Trotoar.id, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Sanksi ini disebabkan Hasyim dinilai melanggar etika terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Gedung DKPP. Selain Hasyim, beberapa anggota KPU RI juga mendapatkan sanksi serupa.
Baca Juga :
Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Meskipun sanksi peringatan diberikan, DKPP menegaskan bahwa putusan ini tidak berdampak pada validitas pencalonan Gibran sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu 2024.
“Ini kan murni putusan etik. Nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito.
Empat laporan dari masyarakat yang diterima DKPP terkait hal ini mencerminkan kekhawatiran terhadap proses pendaftaran Prabowo-Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan tersebut menyatakan bahwa KPU tidak segera mengubah atau menyesuaikan peraturan yang terkait dengan pendaftaran capres-cawapres setelah putusan MK.
DKPP menilai Hasyim Asy’ari melanggar etika dengan mengirim surat ke pimpinan partai politik perihal tindak lanjut putusan MK.
Surat tersebut meminta partai politik memedomani putusan MK dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024.
Pada tanggal 25 Oktober 2023, para teradu menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan menyatakan memenuhi syarat dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sesuai putusan MK.
DKPP mengkritik langkah tersebut dan menilai para teradu seharusnya merevisi PKPU terlebih dahulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan hanya mengirim surat kepada partai politik.
Meski demikian, DKPP mengakui bahwa KPU memiliki kewajiban menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi.
Hasyim Asy’ari menyikapi dengan menghormati putusan DKPP. Sebagai pihak teradu, Hasyim menegaskan bahwa pihaknya mengikuti proses persidangan dengan memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi di jalan persidangan.
“Sebagai pihak teradu, kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” kata Hasyim setelah rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI.
Putusan DKPP ini mempertegas pentingnya kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap etika dalam menjalankan proses demokratisasi dan tahapan pencalonan.
Komentar