Trotoar.id, Makassar – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan. yang dilakukan hari ini, Komisi A DPRD Sulsel mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompetensi, pengalaman, dan dedikasi calon anggota KPID Sulsel dalam menjalankan tugasnya.
Wakil ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandi Idris menyampaikan proses uji coba, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memastikan bahwa calon anggota KPID Sulsel memiliki kapasitas dan integritas yang diperlukan untuk mengemban tugasnya dengan baik.
Baca Juga :
“Kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan bertujuan untuk menentukan 7 orang calon anggota KPID Sulsel yang memiliki kompetensi dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Sulsel.
Proses uji coba ini juga merupakan bagian dari upaya DPRD Sulsel untuk memastikan bahwa KPID Sulsel memiliki anggota yang berkualitas dan mampu mengemban tugasnya secara profesional dalam mengawasi dan mengatur penyiaran di daerah Sulsel.
Setelah melalui serangkaian tes dan penilaian, Komisi A DPRD Sulsel selanjutnya akan melakukan voting yang dilakukan secara tertutup untuk menentukan 7 calon anggota KPiD dari 21 Orang
Dengan demikian, diharapkan bahwa proses pemilihan calon anggota KPID Sulsel melalui uji kelayakan dan kepatutan ini dapat menghasilkan para pemimpin yang berkualitas dan dapat diandalkan dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk kemajuan penyiaran di Sulsel.
Komentar