Pilkada Makassar

Pasangan Calon Walikota Makassar Wajib Dapat Dukungan 67.402

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 20 April 2024 18:43

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Andi Gocing menyebutkan proses pendaftaran calon walikota dan Wakil Walikota Baik perorangan maupun usungan parpol baru akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Andi Gocing menyebutkan proses pendaftaran calon walikota dan Wakil Walikota Baik perorangan maupun usungan parpol baru akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Andi Gocing menyebutkan proses pendaftaran calon walikota dan Wakil Walikota Baik perorangan maupun usungan parpol baru akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Tahapan pendaftaran itu diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan proses pelaksanaan Pilkada serentak.

“Baik pasangan calon perseorangan dan usungan Parpol akan mendaftar 27 hingga 29 Agustus, “ katanya 

Namun untuk pasangan calon perseorangan kata dia, dilakukan penyerahan dukungan lebih awal, sebelum pasangan calon perseorangan atau independen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan masyarakat 

Dia mengungkapkan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir yang berjumlah 1,036 juta.

“Jadi calon perseorangan harus menyerahkan dukungan Masyarakat sebanyak 67,402 dukungan sebagai syarat minimal untuk pasangan calon perseorangan,” kata Andi 

Masa pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari tersebut memberikan kesempatan bagi para calon untuk menyampaikan visi, program, dan komitmennya kepada masyarakat.

Sementara untuk dukungan gabungan Partai Politik juga diambil dari hasil pemilu terakhir, sebesar 10 kursi atau 25 persen suara dari hasil pemilu.

KPU Kota Makassar saat ini kata dia sementara dalam melakukan beberapa perencanaan termasuk perekrutan calon anggota PPK dan KPPS yang akan bertugas di Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Makassar 

Tahapan ini menjadi langkah awal dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pengumuman resminya, KPU menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari para calon kepala daerah yang berminat untuk mendaftar dalam proses Pilkada ini. 

Seluruh calon kepala daerah yang ingin mendaftar diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk syarat administratif dan syarat calon yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional12 April 2026 10:26
Raih Gelar Doktor, Kolonel Kav, Amran Wahid Menyoroti Peran Strategis TNI Dalam Penaggulangan Teroris
MAKASSAR, Trotoar.id — Sinergi antara Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ...
Daerah11 April 2026 19:28
Wagub Sulsel Tingkatkan Kapasitas Perempuan dan Pengelolaan Lingkungan di Pinrang
PINRANG, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pembangunan berkelanjutan ...
Daerah11 April 2026 18:25
Wagub Sulsel Tingkatkan Kapasitas Perempuan dan Pengelolaan Lingkungan di Pinrang
PINRANG Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pembangunan berkelanjutan m...
Politik11 April 2026 17:57
OC dan SC Golkar Matangkan Syarat Pencalonan Jelang Musda, Fokus pada Aturan dan Mekanisme
MAKASSAR, Trotoar.id — Organising Committee (OC) dan Steering Committee (SC) Partai Golkar kembali menggelar rapat lanjutan guna mematangkan persiap...