Prabowo Presiden

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo Presiden

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 22 April 2024 17:59

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Trotoar.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam sidang yang digelar pada hari ini, MK menolak gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut.

Gugatan tersebut mencakup sejumlah klaim terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum dan kecurangan dalam proses Pilpres. Setelah melakukan proses persidangan yang cermat dan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Ketua MK menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua pihak, MK tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengubah hasil Pilpres yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang transparan dan mengikuti prinsip-prinsip keadilan. Meskipun gugatan tersebut telah ditolak, MK menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dalam menangani perselisihan pemilihan umum.

Dengan demikian, hasil Pilpres yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan mandat mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. MK juga mengimbau semua pihak untuk menghormati dan menerima putusan yang telah diambil.

Hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU menunjukkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres 2024. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga KPU akan menindaklanjuti putusan ini dengan menerbitkan penetapan resmi Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 September 2026 19:20
HAN ke-42 di Sulsel: TP PKK Dorong Ketahanan Keluarga untuk Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 tidak sekadar menjadi seremoni tahunan...
Parlemen09 September 2026 19:11
Ketua Fraksi Nasdem: Pertamina Jamin  Kuota BBM Subsidi Sulsel Aman, 16 SPBU Buka 24 jam 
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Selatan M Sadar ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus kunjungan ke PT P...
Parlemen09 September 2026 18:53
Sidak SPBU Pettarani, Komisi D DPRD Sulsel Ungkap Penyebab Antrean Solar Mengular
MAKASSAR, Trotoar.id  — Antrian panjang kendaraan berbahan bakar diesel yang hendak mengisi Solar subsidi di sejumlah SPBU Kota Makassar menjadi pe...
Metro09 September 2026 17:17
Appi Bekali 5.000 Maba Bosowa Jadi Pengawas Sosial dan Mitra Pembangunan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi meminta ribuan mahasiswa baru Universitas Bosowa dan Politeknik Bosowa tidak ...