Trotoar.id,Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar tak main-main dalam menegakkan aturan terkait parkir liar di badan jalan.
Seperti terlihat di Jalan Ratulangi sejumlah petugas Dishub Kota Makassar melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di badan jalan utama Kota Makassar.
Terlihat beberapa kendaraan roda empat yang ditemukan parkir di lokasi yang tidak semestinya langsung ditindak oleh petugas Dishub.
Menurut Kepala Dishub Kota Makassar, tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Kota Makassar,” ujar Kepala Dishub.
Pihak Dishub juga mengingatkan kepada seluruh pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait parkir.
Diharapkan dengan tindakan tegas ini, kesadaran masyarakat akan meningkat dan tidak lagi melakukan parkir liar yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih disiplin dalam parkir dan tidak sembarangan membiarkan kendaraannya menghalangi jalan umum.
Dishub Kota Makassar berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggar sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Makassar.




Komentar