Trotoar.id, Bulukumba — Kabar baik bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari, Februari, dan Maret akan segera tersedia.
Keputusan pencairan ini diambil setelah menerima surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 30 April 2024.
Surat tersebut, dengan Nomor 900.1.1/7824/Keuda, menandatangani persetujuan pembayaran TPP ASN Bulukumba oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Panjaitan.
Baca Juga :
Dalam surat tersebut disebutkan alokasi anggaran TPP ASN Bulukumba sebesar Rp161.389.230.771,00 untuk Tahun Anggaran 2024.
Nilai TPP ini terbagi berdasarkan validasi Kemendagri menjadi Beban Kerja sebesar Rp39.214.805.755,00, Kondisi Kerja sebesar Rp1.724.759.032,00, dan Kelangkaan Profesi sebesar Rp65.425.285,00.
Pemerintah Daerah Bulukumba diinstruksikan untuk memperhatikan hasil validasi Kemendagri dan persetujuan Kementerian Keuangan dalam penyaluran TPP.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan seperti peningkatan kinerja layanan, keadilan dalam pemberian TPP, dan efisiensi belanja pegawai agar tidak melebihi 30% dari total belanja daerah.
Kepala Bidang Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan adanya penyesuaian nilai TPP dengan menambah satu indikator baru, yaitu Kondisi Kerja, yang memerlukan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah revisi dilakukan, Badan Keuangan Daerah akan segera melakukan pembayaran TPP selama tiga bulan bagi OPD yang telah menyelesaikan revisi DPA-nya.
Permohonan persetujuan ini merupakan respon terhadap Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 193/625/BKAD tanggal 19 April 2024, yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.




Komentar