Categories: HukumMetro

Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

Jurnalist

Trotoar.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata senilai Rp700 miliar yang diajukan oleh lima mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan dua wartawan.

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada 21 Mei 2024.

Dalam amar putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” ujar Fadjarisman.

Penolakan gugatan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim menilai bahwa para penggugat tidak menarik pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam gugatannya, melainkan justru mengarahkan tuntutan kepada lembaga pers dan jurnalis.

“Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggung jawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” tambah Fadjarisman.

Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mendukung keputusan majelis hakim dan menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.

“Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lex specialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa penggugat seharusnya mengarahkan gugatannya kepada pihak yang bertanggung jawab atas hasil karya jurnalistik, bukan kepada jurnalisnya secara langsung.

Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Firmansyah, menekankan bahwa putusan ini menegaskan perlindungan terhadap karya jurnalistik di bawah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang-undang 40 tahun 1999,” jelasnya.

Firmansyah juga mencatat bahwa upaya hukum terhadap media sering kali tidak berhasil, karena tidak semua gugatan yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria hukum yang tepat.

“Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan,” tutupnya.

Keputusan ini disambut baik oleh tim advokasi jurnalis, yang merasa keputusan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap penanganan kasus pers dengan perspektif yang tepat.

:

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

2 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

2 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

2 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

3 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

6 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

10 jam ago

This website uses cookies.