Trotoar.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata senilai Rp700 miliar yang diajukan oleh lima mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan dua wartawan.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada 21 Mei 2024.
Dalam amar putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” ujar Fadjarisman.
Penolakan gugatan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Majelis hakim menilai bahwa para penggugat tidak menarik pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam gugatannya, melainkan justru mengarahkan tuntutan kepada lembaga pers dan jurnalis.
“Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggung jawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” tambah Fadjarisman.
Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mendukung keputusan majelis hakim dan menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.
“Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lex specialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa penggugat seharusnya mengarahkan gugatannya kepada pihak yang bertanggung jawab atas hasil karya jurnalistik, bukan kepada jurnalisnya secara langsung.
Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Firmansyah, menekankan bahwa putusan ini menegaskan perlindungan terhadap karya jurnalistik di bawah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang-undang 40 tahun 1999,” jelasnya.
Firmansyah juga mencatat bahwa upaya hukum terhadap media sering kali tidak berhasil, karena tidak semua gugatan yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria hukum yang tepat.
“Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan,” tutupnya.
Keputusan ini disambut baik oleh tim advokasi jurnalis, yang merasa keputusan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap penanganan kasus pers dengan perspektif yang tepat.
:
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.