Trotoar.id, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, S.H., M.H., bersama dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani perjanjian kerjasama bertajuk “Sinergi Kolaborasi Menciptakan Pemilu yang Berkualitas dan Bermartabat” pada Rabu (10/07/2024) pukul 09.30 WITA di Hotel Four Points Makassar.
Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasanaar.id KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Ketua KPUD se-Sulawesi Selatan, Kajari, dan Kasi Datun se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilukada Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati di Sulawesi Selatan menghadapi banyak tantangan hukum. Mulai dari proses pengadaan surat suara hingga logistik pemilu lainnya.
Baca Juga :
“Kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Sentra Gakkumdu untuk mensukseskan pesta demokrasi ini,” ujar Hasbullah.
Agus Salim dalam sambutannya menekankan pentingnya perjanjian kerjasama ini sebagai wadah untuk mendiskusikan dan menganalisis potensi kerawanan dalam pemilukada.
Mulai dari tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye, hingga penetapan pemenang pemilu.
Ia juga mengingatkan bahwa pimpinan Kejaksaan telah menginstruksikan seluruh ASN Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam pemilu serentak tahun 2024.
“Untuk menghadapi pemilukada serentak tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ‘SIAP’ bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” tegas Agus Salim.
Kejati Sulsel akan mendukung proses pemilu melalui empat bidang utama: Intelijen, Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Tindak Pidana Khusus.
Di bidang intelijen, langkah-langkah seperti pembentukan posko pemilukada, pemetaan potensi ancaman, dan pelaksanaan operasi intelijen akan dioptimalkan. Pengamanan logistik pemilu dan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pemilukada juga akan dilakukan.
Di bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa dalam Sentra Gakkumdu akan bertugas secara profesional dan netral.
Mereka akan meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian untuk menangani tindak pidana pemilu/pemilukada.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan jasa hukum kepada KPU berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, dan pertimbangan hukum.
Di bidang Tindak Pidana Khusus, laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan calon presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah akan ditangani dengan cermat.
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri akan menunda proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pencalonan hingga seluruh rangkaian proses pemilihan selesai, untuk menghindari penggunaan proses hukum sebagai alat politik praktis.
Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, diharapkan sinergi antara Kejati Sulsel dan KPU Sulsel dapat menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan bermartabat, serta memastikan netralitas ASN dalam proses pemilu serentak tahun 2024.
Komentar