Categories: Politik

KPU Tak Usulkan Caleg Terpilih Untuk Dapat SK Jika Tak Serahkan Bukti Lapor LHKNPN 21 Hari Sebelum Dilantik

KPU

Trotoar.id, Makassar  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan tanda talerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan  LHKPN, maka   KPU  tidak akan mengusulkan nama caleg tersebut ke kemendagri untuk dilantik  sebagai anggota DPRD 

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dikonfirmasi terkait hal tersebut menerapkan, sebab aturan tersebut tertuang dalam PKPU, dan itu wajib dilakukan bagi seluruh calon anggota DPRD yang terpilih pada pemilu kemarin 

“Iya kita tidak usulkan nama caleg terpilih, kepemerintahan untuk dilantik jika mereka  tidak serahkan bukti lapor LHKPN ke Kami,” kata Hasbullah 

Hasbullah menegaskan, aturan itu tertuang dalam dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52 yang terdiri dari tiga poin 

Poin Pertama menyebutkan, Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Kemudian poin kedua, Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.

Dan Poin ketiga Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Calon legislatif terpilih yang tidak menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, tidak akan diusulkan untuk dilantik,” tegas Hasbullah 

Bahkan KPU juga telah menyampaikan   surat pemberitahuan kepada seluruh caleg terpilih tentang kewajiban ini. 

Dalam surat tersebut, KPU mengingatkan caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan tanda bukti pelaporannya kepada KPU.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Stabilkan Harga Telur, Pemkab Sidrap Gandeng PT CPI Kampanyekan Konsumsi

SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat merespons anjloknya harga telur di…

16 menit ago

Sapi Hasil Inseminasi Buatan Peternak Sidrap Diusulkan Jadi Kurban Presiden

SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi antara teknologi peternakan modern dan ketelatenan peternak di Kabupaten Sidenreng Rappang…

18 menit ago

Koperasi Merah Putih Segera Diresmikan, Wabup Sidrap Tekankan Kekuatan Kolaborasi

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengapresiasi kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam persiapan…

2 jam ago

Gerak Cepat, Bupati Sidrap Tinjau Banjir Amparita Usai Tiba dari Jakarta

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menunjukkan respons cepat dalam penanganan bencana dengan…

2 jam ago

Bupati Sidrap Turun Langsung Pantau Banjir, Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Drainase Tersumbat

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, turun langsung meninjau sejumlah titik terdampak banjir…

2 jam ago

Hanya 20 Persen Petani Baca Label Pestisida, Alishter Ingatkan Risiko Keracunan

LUWU UTARA, TROTOAR.ID — Rendahnya kesadaran petani dalam membaca label kemasan pestisida menjadi perhatian serius.…

2 jam ago

This website uses cookies.