KPU

KPU Tak Usulkan Caleg Terpilih Untuk Dapat SK Jika Tak Serahkan Bukti Lapor LHKNPN 21 Hari Sebelum Dilantik

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 11 Juli 2024 22:00

KPU Tak Usulkan Caleg Terpilih Untuk Dapat SK Jika Tak Serahkan Bukti Lapor LHKNPN 21 Hari Sebelum Dilantik

Trotoar.id, Makassar  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan tanda talerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan  LHKPN, maka   KPU  tidak akan mengusulkan nama caleg tersebut ke kemendagri untuk dilantik  sebagai anggota DPRD 

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dikonfirmasi terkait hal tersebut menerapkan, sebab aturan tersebut tertuang dalam PKPU, dan itu wajib dilakukan bagi seluruh calon anggota DPRD yang terpilih pada pemilu kemarin 

“Iya kita tidak usulkan nama caleg terpilih, kepemerintahan untuk dilantik jika mereka  tidak serahkan bukti lapor LHKPN ke Kami,” kata Hasbullah 

Hasbullah menegaskan, aturan itu tertuang dalam dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52 yang terdiri dari tiga poin 

Poin Pertama menyebutkan, Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Kemudian poin kedua, Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.

Dan Poin ketiga Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Calon legislatif terpilih yang tidak menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, tidak akan diusulkan untuk dilantik,” tegas Hasbullah 

Bahkan KPU juga telah menyampaikan   surat pemberitahuan kepada seluruh caleg terpilih tentang kewajiban ini. 

Dalam surat tersebut, KPU mengingatkan caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan tanda bukti pelaporannya kepada KPU.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah25 Mei 2026 19:44
Menjaga Momentum “Macan Ekonomi” Sulsel: Di Balik Gerakan “Ngibar” Sensus Ekonomi Sidrap
SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Senin pagi, 25 Mei 2026, terasa berbeda. Para pimpinan k...
Parlemen25 Mei 2026 19:11
Sultan Tajang Tinjau Proyek Jalan Multiyears di Wajo, Tekankan Pengawasan Ketat APBD
WAJO, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Sultan Tajang, meninjau langsung pelaksanaan proyek pembangunan di Kelurahan Tangkoli, Kecamatan M...
Metro25 Mei 2026 19:06
PDAM Makassar Siaga 24 Jam, Benahi Pipa dan Tambah Suplai Atasi Krisis Air di Kerung-Kerung
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Air Minum (PDAM) terus bergerak cepat menangani keluhan krisis air bersih yang diala...
Metro25 Mei 2026 18:41
Appi–Aliyah Salat Idul Adha Bersama Warga di Karebosi, Kurban Presiden Disembelih di Masjid At-Taqwa
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akan memusatkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Lapangan Karebosi, Rabu, 27 Mei 2026. Sa...