Categories: Nasional

Selain Divonis 10 Tahun, SYL Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 14,1 Miliar dan USD 30 Ribu

Vonis SYL

Trotoar.id, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Keputusan ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menegaskan bahwa SYL menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta uang dan membiayai kebutuhan keluarganya

.”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan.

Yang lebih berat lagi, SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Jika SYL tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman penjaranya akan diperpanjang dua tahun.

Hakim menyatakan tidak ada alasan yang bisa menghapus pidana pada diri SYL. Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa SYL tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil korupsi.

Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman SYL, yakni usianya yang sudah lanjut, kontribusi positifnya selama krisis pangan di masa pandemi COVID-19, serta berbagai penghargaan yang diterimanya dari pemerintah.

Kasus ini tidak hanya melibatkan SYL, tetapi juga Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Berbeda dengan SYL, Kasdi dan Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai keduanya tidak menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan tersebut.

Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Total uang yang harus dikembalikan oleh SYL adalah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukannya.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

8 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

8 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

8 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

9 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

12 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

16 jam ago

This website uses cookies.