Vonis SYL

Selain Divonis 10 Tahun, SYL Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 14,1 Miliar dan USD 30 Ribu

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 11 Juli 2024 17:45

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif didamoingi Ouner RM Tepi Sawah Ferdy mencicipi makanan khas Kanuoaten Sidrap
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif didamoingi Ouner RM Tepi Sawah Ferdy mencicipi makanan khas Kanuoaten Sidrap

Trotoar.id, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Keputusan ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menegaskan bahwa SYL menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta uang dan membiayai kebutuhan keluarganya

.”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan.

Yang lebih berat lagi, SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Jika SYL tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman penjaranya akan diperpanjang dua tahun.

Hakim menyatakan tidak ada alasan yang bisa menghapus pidana pada diri SYL. Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa SYL tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil korupsi.

Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman SYL, yakni usianya yang sudah lanjut, kontribusi positifnya selama krisis pangan di masa pandemi COVID-19, serta berbagai penghargaan yang diterimanya dari pemerintah.

Kasus ini tidak hanya melibatkan SYL, tetapi juga Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Berbeda dengan SYL, Kasdi dan Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai keduanya tidak menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan tersebut.

Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Total uang yang harus dikembalikan oleh SYL adalah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional08 Juli 2025 20:40
Mendagri Akan Kukuhkan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif sebagai Waketum APKASI 2025–2030
Makassar, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten S...
Metro08 Juli 2025 18:42
Pemprov Sulsel Kucurkan Rp3,5 Miliar untuk Revitalisasi untuk Lapangan Gaspa di Palopo
Palopo, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan daerah dan pemb...
Metro08 Juli 2025 18:38
Ketua TP PKK Sulsel Hadiri Puncak HKG PKK ke-53 di Samarinda
Samarinda, Trotoar.id — Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Selatan, Naoemi Octarina, menghadiri ...
Metro08 Juli 2025 18:05
Pemkot Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Target Konstruksi Dimulai 2027
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memacu tahapan pembangunan Stadion Untia, proyek strategis daerah yang masuk dalam Rencana Pem...