Vonis SYL

Selain Divonis 10 Tahun, SYL Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 14,1 Miliar dan USD 30 Ribu

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 11 Juli 2024 17:45

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif didamoingi Ouner RM Tepi Sawah Ferdy mencicipi makanan khas Kanuoaten Sidrap
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif didamoingi Ouner RM Tepi Sawah Ferdy mencicipi makanan khas Kanuoaten Sidrap

Trotoar.id, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Keputusan ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menegaskan bahwa SYL menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta uang dan membiayai kebutuhan keluarganya

.”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan.

Yang lebih berat lagi, SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Jika SYL tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman penjaranya akan diperpanjang dua tahun.

Hakim menyatakan tidak ada alasan yang bisa menghapus pidana pada diri SYL. Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa SYL tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil korupsi.

Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman SYL, yakni usianya yang sudah lanjut, kontribusi positifnya selama krisis pangan di masa pandemi COVID-19, serta berbagai penghargaan yang diterimanya dari pemerintah.

Kasus ini tidak hanya melibatkan SYL, tetapi juga Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Berbeda dengan SYL, Kasdi dan Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai keduanya tidak menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan tersebut.

Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Total uang yang harus dikembalikan oleh SYL adalah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...
News02 Mei 2026 23:15
Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional. Di tengah dinamika sosial...