Trotoar.id, Belopa — Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu mengenai perpanjangan masa jabatan bagi 168 kepala desa dan 1.197 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara ini berlangsung di aula Andi Kambo pada Kamis, 11 Juli 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas taufiq dan hidayah-Nya, saya, Bupati Luwu, dengan resmi mengukuhkan saudara-saudari sebagai Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita sekalian,” ujar Muh. Saleh.
Baca Juga :
Saleh mengungkapkan bahwa ini adalah hasil dari perjuangan selama kurang lebih tiga tahun oleh para kepala desa yang menginginkan perubahan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Perjuangan ini membuahkan hasil dan hari ini kita implementasikan. Perjuangan teman-teman kepala desa menuntut penambahan masa jabatan patut diapresiasi karena kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh para kepala desa beserta anggota BPD untuk lebih banyak berkarya lagi di desanya masing-masing,” tambahnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, Muh. Saleh berharap para kepala desa memiliki komitmen yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, sehingga pengelolaan dana desa dan pendapatan asli desa bisa lebih baik di masa depan.
“Dari sebuah amanat yang sangat besar, mari kita ciptakan sinergi yang kuat antara BPD dan kepala desa sebagai mitra strategis. Utamakan musyawarah dalam membahas kepentingan masyarakat. BPD dan kepala desa harus menjaga harmonisasi,” lanjutnya.
Mengakhiri sambutannya, Muh. Saleh mengingatkan pentingnya kolaborasi dan kerjasama dalam mendukung program prioritas pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, terutama dalam percepatan penanganan stunting untuk mewujudkan Luwu Cemerlang pada tahun 2045.




Komentar