Trotoar.id, Makassar – Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Makassar berhasil merangsek masuk ke Gedung DPRD Sulawesi Selatan pada Kamis (22/8/2024).
Mereka menuntut penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang tengah dibahas oleh DPR RI.
Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak sore, awalnya berjalan damai. Namun, ketegangan meningkat saat massa aksi mencoba mendekati pintu gerbang DPRD Sulsel.
Baca Juga :
Meski sempat dihalangi oleh petugas keamanan, mahasiswa akhirnya berhasil memasuki area gedung DPRD.
Para demonstran membawa berbagai spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada.
Mereka menilai bahwa revisi ini akan mengurangi hak demokrasi rakyat dalam memilih pemimpin daerah secara langsung dan akan membuka celah bagi penunjukan kepala daerah oleh pemerintah pusat.
“Kami menolak tegas revisi UU Pilkada yang akan merampas hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung. Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi yang harus dihentikan,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.
Perwakilan mahasiswa kemudian meminta bertemu dengan anggota DPRD Sulsel untuk menyampaikan tuntutan mereka. Hingga berita ini diturunkan, pertemuan masih berlangsung dengan situasi yang terus memanas.
Sementara itu, pihak kepolisian terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif dan meminta para demonstran untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kami menghargai hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, namun kami juga mengimbau agar aksi ini berjalan damai dan tidak merusak fasilitas publik,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Revisi UU Pilkada yang saat ini sedang dibahas di DPR RI memang menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait rencana penghapusan pilkada langsung yang dinilai sebagai langkah mundur dalam proses demokrasi di Indonesia.
Aksi ini menjadi bagian dari gelombang protes yang lebih luas di berbagai daerah di Indonesia, di mana mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya menolak revisi undang-undang yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak rakyat dalam memilih pemimpin daerah.
Komentar