Trotoar.id, Makassar, — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 30 Agustus 2024, pukul 13.30 WITA.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 3 ini mengagendakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2025.
Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2025 bertujuan untuk menyusun prioritas legislasi yang akan dihasilkan oleh DPRD Sulsel dalam satu tahun ke depan.
Baca Juga :
Program ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, rapat juga membahas penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2025.
Rencana kerja ini akan menjadi pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam bidang pengawasan, pembentukan peraturan daerah, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk terus meningkatkan kualitas kinerja lembaga legislatif.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses legislasi dan perencanaan kerja. Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu upaya DPRD Sulsel untuk memastikan seluruh perencanaan kerja dan legislasi di tahun 2025 berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, sekaligus menjawab tantangan pembangunan di Sulawesi Selatan.
Dengan penetapan ini, diharapkan kinerja DPRD Sulsel dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang mampu menjembatani kepentingan rakyat dan pemerintah.
Komentar